MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) PT Arafura Surya Alam (ASA) yang beroperasi di Kotabunan, Kecamatan Kotabunan, Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim), jadi sorotan masyarakat lingkar tambang.
Salah satu warga lingkar tambang, Faisal Thayib, mengatakan PT ASA harusnya mengantongi Amdal yang baru. Sebab ketika melakukan sosialisai terakhir di Desa Bulawan Dua, pihak perusahaan menjelaskan tentang Amdal yang lama. Sementara Amdal yang baru belum juga disosialisasikan sampai saat sekarang.
“Perusahaan ini maladministrasi. Waktu sosialisasi terakhir di Bulawan Dua, itu tidak menjelaskan secara spesifik. Kalau Amdal sekarang yang dipakai ini masih Amdal yang lama. Untuk revisi Amdal itu belum disosialisasikan ulang,” kata Amix, sapaan akrab Faisal.
“Sementara, Surat Keputusan Bupati Nomor 100 Tahun 2013 sudah ada izin produksi yang berlaku selama 10 tahun. Dari tahun 2010 sampai 2021. Ini somo di akhir 2021, tapi kelengkapan izin Amdal atau revisi Amdal sampai sekarang belum ada sosialisasi kembali,” kata Thayib.
Terkait izin usaha pertambangan, berkaitan juga dengan izin lokasi, ada surat tahun 2020 dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Boltim, Penjabat Sementara (Pjs) Bupati Boltim Christiano E. Talumepa, S.H., M.Si., itu menyurati Kementerian Agraria terkait dengan izin lokasi.
“Pertanyaan masyarakat, apakah izin lokasi ini harus diprioritaskan terlebih dahulu. Tetapi izin yang ada ini izin produksi, sementara dalam vase produksi itu mereka (PT ASA, red) sudah melaksakan kegiatan-kegiatan pembebasan lahan. Nah, itu yang tidak dimengerti oleh masyarakat, apakah izin pembebasan lahan, dan leandclearing (pembukaan lahan, red) ini diselesaikan lebih dahulu. Sebab yang terjadi di lapangan masih sekitar 40 persen lahan belum dieksekusi atau diselesaikan oleh perusahaan, sementara pihak perusahaan sudah membangnun fasilitas camp, jaringan listrik dan lain-lain,” ujarnya.
“Kenapa maladmistrasi, itu terkait dua tadi, masalah izin-izin tadi, Amdal dan revisi Amdal,” sambungnya.
Faisal menegaskan, hingga kini sejumlah tokoh masyarakat masih mempertanyakan revisi Amdal dari PT ASA.
“Ada tokoh-tokoh masyarakat yang mengatakan akan menagih revisi Amdal dari PT ASA, karena semua yang tertera dalam dokumen Amdal itu terkait lingkungan, ekonomi, semua masuk di situ,” tandasnya.
Penulis: Abdul Gafur Sarundajang