Atensi Senator SBANL, LP2B ‘Wajib’ Dilakukan Pemerintah Daerah

MANGUNINEWS.COM, Manado – Dalam rangka meninjau Daftar Isian Masalah (DIM) rencana revisi UU Nomor 41 Tahun 2009 tentang Perlindungan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (PLP2B), Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP., melakukan kunjungan kerja (kunker) di daerah pemilihan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut).

Pada kunker tersebut, Liow yang dikenal sebagai senator yang merakyat itu pun melakukan peninjauan secara langsung dengan bercakap bersama penyuluh pertanian dan sejumlah petani.

Diketahui, kunker yang dilaksanakan pada 7-9 Januari 2024 ini, SBANL sapaan akrabnya mengunjungi dua tempat berbeda yaitu bertemu dengan para petani di lokasi persawahan Taratara, Kota Tomohon dan mengadakan pertemuan dengan jajaran Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut di Kompleks Perkantoran Kalasey, Kabupaten Minahasa.

Pada pertemuan tersebut, Kepala Bidang Sarana Prasarana Dinas Pertanian dan Peternakan Provinsi Sulut, Ir. Deilly Kumendong, MAP., memberikan penjelasan bahwa pemprov Sulut telah menetapkan Kawasan Pertanian Pangan Berkelanjutan (KP2B) sekira 44.084,79 Ha.

“Namun belum menetapkan Perda, karena baru ada dua kabupaten/kota yang memiliki Perda tentang PLP2B yakni Kabupaten Minahasa Utara dan Kabupaten Bolaang Mongondow Selatan,” terang Kumendong.

Prof. Dr. Rino Rogi, Konsultan dan Tim Teknis Pemetaan Kajian Teknis LP2B yang turut hadir pun memberikan pandangan terkait LP2B.

Menurut Akademisi Fakultas Pertanian Unsrat Manado itu, bahwa LP2B mengacu pada UU Nomor 41 Tahun 2009 yang bertujuan mengatasi krisis pangan saat ini dan masa depan untuk kemandirian, ketahanan dan kadaulatan pangan nasional.

“LP2B juga memperkecil alih fungsi lahan yang telah berdampak pada berkurangnya produktivitas pangan, sehingga berujung pada krisis pangan. Jadi kesimpulannya, LP2B wajib dilakukan secara konsisten oleh pemerintah daerah dengan baik dan benar,” sebutnya.

Namun begitu, senator SBANL pula mengungkapkan, bahwa penetapan KP2B bukanlah hal yang mudah.

“Penetapan KP2B bukan hal yang mudah, karena membutuhkan kesepakatan beberapa instansi atau lembaga dengan data, kebutuhan dan kepentingan terintegrasi,” ungkap senator.

“Tujuan kunker ini adalah untuk mengetahui sejauh mana tata kelola pengelolaan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan nasional telah mengakomodasi secara optimal kebutuhan daerah,” tandas Anggota Komite II DPD RI itu.

Terpantau, turut hadir mendampingi senator SBANL, Kepala Kantor DPD RI Perwakilan Provinsi Sulut, M. Hadi Firdaus, S.H.

Penulis: Anugrah Pandey