MANGUNINEWS.COM, Amurang – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Minahasa Selatan (Minsel) memberikan penghargaan kepada Hukum Tua (Kepala Desa) Desa Tenga, Ferol Noldy Pelle, yang telah membantu Polri dalam memberantas knalpot racing lewat program ‘Desa Tenga Bebas Knalpot Ribut’.
Terpantau, Hukum Tua Desa Tenga turun langsung menindak dan mengimbau kepada masyarakat tentang penggunaan knalpot racing, serta upaya penindakan secara ‘dor to dor’ ke rumah-rumah pengguna knalpot racing untuk mengganti knalpotnya karena mengganggu kenyamanan masyarakat dan jemaat yang beribadah.
Penghargaan diberikan oleh Kasat Lantas Polres Minsel, Iptu Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., dalam apel pagi di Polsek Tenga, yang dihadiri seluruh personel Sat Lantas Polres Minsel, Rabu (14/4/2021).
“Sebagai bentuk ucapan terima kasih dan apresiasi kami Satlantas Polres Minsel kepada Bapak Hukum Tua, atas partisipasi aktif untuk mengimbau masyarakat, khususnya Desa Tenga akan larangan penggunaan knalpot racing,” ucap Siswanto.
“Semoga ke depan Desa Tenga bisa menjadi percontohan desa tertib lalu lintas dan bisa diikuti desa-desa lainnya,” tambah Siswanto.
Penulis : Denny Pongajow