Tomohon – Penyelenggara pengawasan pesta demokrasi di Kota Sejuk menyatakan siap untuk menertibkan alat peraga kampanye (APK) pasangan calon (Paslon) atau partai politik (Parpol) yang tidak sesuai aturan. Demikian Ditegaskan Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tomohon, Yossi C. Korah, S.Pd., M.Pd., kepada manadoxpress.com, Senin (7/10).
Dikatakannya, dalam waktu dekat Bawaslu akan menggandeng Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP) Pemeritah Kota Tomohon untuk menertibkan APK yang tidak sesuai aturan. “Memang sesuai aturan, proses eksekutorial di lapangan dilakukan Satpol-PP,” ujar Korah.
Ia menegaskan, APK dimaksud mencakup baliho, spanduk, bendera dan bilboard yang melanggar. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon sudah mengeluarkan surat keputusan (SK) untuk titik pemasangan APK. Di SK itu sudah ditegaskan soal area yang dilarang, beserta beberapa turunan larangan. Misalnya jarak pemasangan APK dengan fasilitas pemerintah dan rumah ibadah minimal 30 meter.
“APK yang melanggar poin-poin di SK, itu yang akan ditertibkan,” ketusnya.
Dijelaskannya juga, soal desain APK sudah ditetapkan dalam rapat koordinasi bersama, yakni KPU, Bawaslu, Liaison Officer Paslon dan dihadiri pihak kepolisian, TNI dan Satpol-PP Pemkot Tomohon.
“Jadi, intinya APK di lapangan saat ini, yang desainnya tidak sesuai aturan, pasti akan ditertibkan,” tandas Korah.
Kordiv Hukum Pencegahan, Parmas dan Humas Bawaslu Tomohon, Handy Tumiwuda, S.T., menjelaskan, sesuai regulasi prosedur yang wajib dilakukan Bawaslu adalah mengimbau dulu. Selanjutnya memberikan saran perbaikan kepada Paslon melalui KPU, untuk secara mandiri menurunkan APK yang melanggar.
“Jika tidak diindahkan, barulah Bawaslu secara prosedur akan merekomendasikan semua titik APK yang akan ditertibkan ke Satpol-PP Pemkot Tomohon untuk ditertibkan,” tegas Tumiwuda.
Reinhard Loris