Bupati Landjar Perintahkan Penyaluran Bantuan Sembako Untuk Masyarakat

MANGUNINEWS.COM, Tutuyan – Kewaspadaan terhadap penularan wabah Covid-19 di wilayah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) terus diseriusi. Hal itu tergurat tegas dalam instruksi Bupati Sehan Landjar kepada Wakil Bupati (Wabup) dan Sekretaris Daerah (Sekda) Boltim, Rabu (25/3).

Dalam intruksinya, Bupati memerintahkan sejumlah poin penting yang harus segera ditindaklanjuti.

“Lakukan perhitungan pergeseran anggaran baik Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Desa (DD) tahun 2020 sesuai peraturan dan kebutuhan,” tulis Landjar.

Selanjutnya, Bupati juga memerintahkan kepada Badan Ketahanan Pangan (BKP) untuk menghitung jumlah sembilan bahan pokok (Sembako).

“Badan Ketahanan Pangan menghitung jumlah kebutuhan sembako 10.000 kepala keluarga (KK) selama masa berlaku tanggap darurat sesuai keputusan BNPB, Pemprov dan Pemda. Dan untuk Boltim diupayakan berlaku sejak 30 Maret sampai 30 Mei 2020 (dua bulan),” tegasnya.

“Kepala Dinas (Kadis) Kesehatan menghitung kebutuhan anggaran untuk kelengkapan sarana, baik pembelian masker, alat semprot, pemasangan tenda di wilayah perbatasan, pengeras suara, berkoordinasi dengan Dinas Sosial (Dinsos) mengenai hal-hal lain yang dianggap perlu,” jelas Landjar dalam arahannya.

Orang nomor satu di Timur Bolaang Mongondow ini, memerintahkan kepada Camat serta Sangadi (Kepala Desa, red) agar melakukan pengawasan aktivitas masyarakat di masing-masing desa.

“Kepada para Camat dan Sangadi untuk melakukan pengawasan aktivitas masyarakat di masing-masing desa dan melaporkan secara kontinyu perkembangan baik kesehatan kepada Gugus Tugas Pemda, dan segera memasukkan data jumlah jiwa atau KK untuk yang berpotensi kena dampak kesulitan ekonomi akibat pembatasan aktivitas masyarakat,” tutur Landjar.

“Segera bentuk tim untuk  penyaluran sembako melibatkan unsur Polri, TNI, Pemda, Pemdes, ormas, kepemudaan dan lain-lain yang dianggap berkompeten,” pinta Bupati.

Selain itu, ia memerintahkan agar segera berkoordinasi dengan Kepolisian Resor (Polres) dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) berkaitan sarana kebutuhan kendaraan operasional petugas, dan menghitung biaya operasional para petugas di lapangan, termasuk konsumsi dan bahan bakar kendaraan selama 2 bulan ke depan.

“Demikian Instruksi ini disampaikan untuk segera ditindaklanjuti,” tandas Landjar. (Tim Man)