Oleh: Juan Ray Ratu, S.H.
(Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional)
“Si Tou Timou Tumou Tou” yang memiliki arti manusia hidup untuk memanusiakan manusia. Falsafah orang Indonesia, yang lahir dan berkembang di tanah Minahasa. Sempurna sebagai rujukan dalam pelayanan bagi bangsa dan negara, terutama untuk menggali lagi nilai dasar abdi negara.
Landasan Aparatur Sipil Negara (ASN), bukanlah bekerja untuk mendapatkan uang, akan tetapi menjadi pengabdi untuk negara. Pengabdi untuk moralitas tertinggi, atau negara.
Dalam filsafat Georg Wilhelm Friedrich Hegel, bahwa berdasarkan ide Hegel tersebut, negara adalah gabungan antara moral yang disekapati oleh individu, keluarga dan masyarakat. Sehingga negara pun mengakomodir semua etika yang baik dan terhimpun sebagai moral tertinggi, yang dikenal dengan negara dengan sistemnya.
Merujuk dari pandangan Hegelian tersebut, negara seharusnya ditopang dengan pekerja yang memiliki moral untuk mengabdi dan melayani. Itulah ASN, diidentikan dengan abdi, bukan sekadar kerja. Sebab, abdi terhadap moralitas. Dalam hal ini, moralitas Indonesia adalah Pancasila. Semenjak Republik Indonesia berdiri, ASN telah tersistem, walau dalam tahap awal kemerdekaan Republik Indonesia belum tertata baik.
Mengutip dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB), meskipun belum tertata baik, tapi langkah untuk terus berbenah dilakukan oleh pemerintah Republik Indonesia saat itu. Pada tanggal 25 September 1945, Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) yang diberikan amanat untuk membantu melaksanakan pekerjaan Presiden membuat sebuah pernyataan penting.
Mr. Kasman Singodimedjo selaku Ketua KNIP mengeluarkan pengumuman sebagai berikut, “Presiden memutuskan bahwa pegawai-pegawai Indonesia dari segala jabatan dan tingkatan ditetapkan menjadi pegawai Negara Republik Indonesia dengan penuh kepercayaan bahwa mereka akan menumpahkan segala kekuatan jiwa dan raga untuk keselamatan Negara Republik Indonesia.
Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 1948 (30 Mei 1948), dibentuklah Kantor Urusan Pegawai (KUP) untuk mengurus kedudukan dan gaji pegawai negeri yang berada di bawah dan bertanggugjawab kepada Perdana Menteri. Tapi karena keadaan politik yang selalu labil, maka KUP tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya. Meskipun pada tanggal 17 Agustus 1950 terjadi pergantian UUDS Republik Indonesia Serikat menjadi UUDS Republik Indonesia yang berakibat terjadinya perubahan bentuk negara kembali ke negara kesatuan, namun Pegawai Negeri Sipil tetap saja terkotak-kotak. Sistem pemerintahan yang dianut adalah parlementer, dimana pemerintah bertanggungjawab kepada DPR yang menyebabkan terjadinya ketidakstablian politik.
Pada masa Kabinet A.N. Sastroamidjojo ke-I (1 Agustus 1953 – 12 Agustus 1955) dilakukan program efisiensi aparatur negara serta pembagian tenaga yang rasional dengan mengusahakan perbaikan taraf kehidupan pegawai, dan memberantas korupsi serta birokrasi. Penertiban, penataan, dan pendayagunaan aparat lainnya yang dilakukan adalah pembentukan Panitia Organisasi Kementerian (PANOK), dan pembentukan Lembaga Administrasi Negara (LAN), dengan Peraturan Pemerintah Nomor 30 Tahun 1957 (6 Agustus 1957), yang tugas pokoknya mengurus diklat PNS dan CPNS, kajian dan memajukan ilmu administrasi. Hingga sampai pada tahun 2010, lewat Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010-2025. Salah satu amanah dari Reformasi di negara kita adalah Reformasi Birokrasi yang diimplementasikan dengan tekad pemberantasan KKN dan pelayanan publik yang lebih baik. Sehingga diharapkan dapat mewujudkan tata kelola pemerintahan yang lebih baik.
Setelah diundangkannya Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara, yang mana memuat pengertian dari ASN. Berdasarkan dalam Pasal 1 ayat (1) UU tersebut, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS), diartikan sebagai berikut dalam Pasal 1 ayat (3), Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
Dengan aturan ini, memuat aturan mengenai nilai dasar ASN yang terdapat dalam pasal 3. Sebagai tindak lanjut hal tersebut, Kementerian PAN-RB telah menyelenggarakan peluncuran Core Values dan Employer Branding Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kantor Kementerian PANRB pada tanggal 27 Juli 2021, yaitu “BerAKHLAK” sebagai Core Values ASN seluruh Indonesia dan #banggamelayanibangsa sebagai Employer Branding ASN, dan secara resmi telah diluncurkan oleh Presiden Joko Widodo.
BerAKHLAK merupakan akronim dari “Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif dan Kolaboratif.”
• Ber-orientasi Pelayanan, maksudnya memahami dan memenuhi kebutuhan masyarakat, ramah, cekatan, solutif dan dapat diandalkan, kemudian melakukan perbaikan tiada henti.
• Akuntabel, yaitu melaksanakan tugas dengan jujur, bertanggung jawab, cermat, serta disiplin dan berintegritas tinggi, lalu menggunakan kekayaan dan barang milik negara secara bertanggung jawab, efektif dan efisien, dan tidak menyalahgunakan kewenangan jabatan.
• Kompeten, panduan perilakunya ialah meningkatkan kompetensi diri untuk menjawab tantangan yang selalu berubah, membantu orang lain belajar dan melaksanakan tugas dengan kualitas terbaik.
• Harmonis, panduan perilakunya adalah menghargai setiap orang apapun latar belakangnya, suka menolong orang lain dan membangun lingkungan kerja yang kondusif.
• Loyal, panduan perilakunya adalah memegang teguh ideologi Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setia kepada NKRI serta pemerintahan yang sah, menjaga nama baik sesama ASN, pimpinan, instansi dan negara, serta menjaga rahasia jabatan dan negara.
• Adaptif, panduan perilakunya adalah cepat menyesuaikan diri menghadapi perubahan, terus berinovasi dan mengembangkan kreativitas dan bertindak proaktif.
• Kolaboratif, panduan perilakunya ialah memberi kesempatan kepada berbagai pihak untuk berkontribusi, terbuka dalam bekerja sama untuk menghasilkan nilai tambah dan menggerakkan pemanfaatan berbagai sumber daya untuk tujuan bersama.
Memahami perkembangan zaman yang selalu menuntut perbaikan, maka pemerintah kemudian membuat terobosan, dengan bertujuan agar ASN semakin berkinerja baik, mulai dari pembaharuan peraturan, metode kerja, target dan sasaran kinerja. Melalui berbagai pembaharuan tadi, diharapkan potensi yang dimiliki oleh setiap ASN dapat disalurkan dan dikembangkan dengan baik dan tepat. Sehngga kinerja setiap ASN dapat lebih baik serta mengurangi perilaku negatif dari setiap ASN sehingga ASN dapat menjadi tokoh panutan yang baik bagi masyarakat. (*)