MANGUNINEWS.COM, Manado – Tiga perempuan warga Kelurahan Tuminting, IV alias Va, IA alias Ca dan DI alias Ana, terpaksa dilaporkan ke Polsek Tikala. Mereka diduga telah melakukan pengeroyokan tarhadap IK, (18) mahasiswa IAIN Manado, asal Bolaang Mongondow Timur (Boltim).
Aksi pengeroyokan ini terjadi di Kelurahan Malendeng, Perumahan Welong, Kecamatan Paaldua, Kota Manado, sekira pukul 01.00 Wita, Selasa, (18/2).
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/38/ll/2020/Sek Tikala/Resta Mdo, pada hari Selasa Pukul 02.00 Wita, terlapor yang tidak lain adalah teman-teman pelapor, diduga tiba-tiba datang ke kamar pelapor. Mereka masuk kemudian terjadi adu mulut sehingga berujung pelapor dianiaya secara bersama-sama.
Akibat perbuatan mereka, pelapor mengalami lebam atau memar di bagian jidat dan tangan kiri atas serta betis kiri, juga terdapat luka gores di kedua tangan pelapor. Pelapor juga mengakui jika badannya terasa sakit.
Atas kejadian itu, pelapor merasa keberatan dengan perbuatan pelaku sehingga membuat laporan pengaduan di kepolisian agar ketiga pelaku dapat diproses sesuai dengan hukum yang berlaku.
Korban saat diwawancarai sejumlah wartawan mengatakan, usai dikeroyok, para pelaku juga mengancam dirinya.
“Abis dong pukul, dorang ancam. Dong bilang, ‘nanti baku dapa ulang. Bae-bae ngana kalu ulang baku dapa’,” ujar mahasiswa jurusan Hukum Keluarga ini.
Kapolsek Tikala AKP Bartholomeus Dambe, SH saat dikonfirmasi di ruang kerjanya membenarkan adanya kasus tersebut. “Ya, kami sudah menerima laporan tersebut. Kasus ini masih dalam tahap penyelidikan. Kalau kita duga kuat sebagai tersangka, kita naik ke penyelidikan,” singkat Dambe. (Kharisma)