Disebut Berpotensi Rusak Alam, Developer Perumahan Diadukan ke DPRD Minahasa

MANGUNINEWS.COM, Tondano – Gabungan masyarakat Sea, Kecamatan Pineleng ‘menggugat’. Pembangunan perumahan yang disinyalir berpotensi merusak mata air dan hutan lindung, jadi pemicu. Kantor Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Minahasa pun jadi sasaran keluhan.

Wakil Ketua DPRD Minahasa, Denni Kalangi saat ditemui awak media turut membenarkan hal ini. Menurutnya, kedatangan masyarakat Sea dalam rangka mengeluhkan  pembangunan perumahan yang dilakukan PT  Putera Mahkota Asia karena berpotensi merusak lingkungan.

“Masyarakat menolak karena ada mata air dan hutan lindung. Jadi ada mata air yang dialirkan ke 4 dusun. Selain itu juga bisa mengakibatkan bencana. Itu informasi dari masyarakat,” beber Kalangi usai dengar pendapat di kantor DPRD Minahasa, Senin (10/02).

Dilanjutkan legislator Partai Demokrat itu, meski perusahaan tersebut telah mengantongi izin dari Pemkab Minahasa, masyarakat tetap bersikeras menolak.

“Di satu sisi perusahaan sudah ada izin dari Pemkab tapi masyarakat tetap menolak,” terang Koordinator Komisi I DPRD Minahasa itu.

Menanggapi hal ini, Kalangi berjanji pihaknya akan segera menindaklanjuti. “Mungkin Rabu pekan ini kita akan gelar hearing untuk menggali informasi lebih dalam. Tentunya sebagai legislator kami akan kawal dan siap menjadi jembatan untuk menyelesaikan masalah ini secepat mungkin,” tuntasnya.

Hadir dalam rapat dengar pendapat itu, pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Minahasa. (Kharisma)