MANGUNINEWS.COM, Jakarta – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dibawah kepemimpinan Megawati Soekarnoputri, memutuskan Drs. Johny Runtuwene sebagai Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon.
Hal itu tertuang lewat surat keputusan nomor: 2415/IN/DPP/XI/2020, perihal pengesahan dan penetapan wakil ketua DPRD Kota Tomohon, Senin (9/11).
DPP PDIP menginstruksikan kepada seluruh jajaran struktural partai dan anggota DPRD kota Tomohon, untuk mengajukan, mengamankan dan memperjuangkan Runtuwene menjadi wakil ketua DPRD Tomohon periode 2019-2024.
Ditegaskan, kepada mereka yang tidak mengindahkan instruksi dan melakukan aktivitas keluar dari kebijakan ini, akan diberikan sanksi organisasi.
Diketahui, surat keputusan tersebut ditandatangani oleh Ketua Umum DPP PDI-Perjuangan, Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jendral, Hasto Kristiyanto.
Dengan ini, JonRu akan menggantikan Caroll Senduk yang akan bertarung dalam pemilihan wali kota dan wakil wali kota berpasangan dengan Wenny Lumentut.
(Anugrah Pandey)