MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Kepolisian Resor Kota (Polresta) Tomohon menerima laporan dugaan Tindak Pidana (TP) pengeroyokan di Kelurahan Kakaskasen Tiga, Kecamatan Tomohon Utara, Kota Tomohon.
Diketahui, korban pengeroyokan Maikel Hein Muaya melaporkan Yandri Lala (YL) Cs yang melakukan penganiayaan terhadap dirinya pada 25 Agustus 2024 malam pukul 17.00 Wita.
“Korban sedang berkumpul besama teman-temannya di rumah YL, sambil minum minuman beralkohol, kemudian korban berselisi paham dengan YL,” ungkap Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh saat menjelaskan pengakuan korban.
“Lalu tiba dari arah belakang kurang lebih lima orang teman YL melakukan pemukulan dengan menggunakan tangan dan kaki terhadap korban secara berulangkali dan mengenai disekujur tubuh korban,” sambungnya.
Ia melanjutkan, bahwa korban melarikan diri dari tempat tersebut menuju ke teman-temannya, dan tidak lama kemudian korban kembali bersama dengan teman-temannya ke rumah dari lelaki YL.
“Setelah tiba di tempat tersebut, korban ditarik oleh YL bersama dua orang temanya menuju ke Palm Tree. Di situ korban kembali dianiaya oleh YL bersama dengan dua orang temannya dengan menggunakan tangan terkepal secara berulang kali dan mengenai disekujur tubuh, lalu korban melarikan dan menuju ke rumahnya. Dengan adanya kejadian tersebut, korban mengalami rasa sakit disekujur tubuhnya,” jelas Suluh. (Denny Pongayow)