Hadiri Rapur DPRD Tomohon, Eman Sampaikan Rancangan KUPA dan PPAS Perubahan APBD 2020

MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Wali Kota Tomohon, Jimmy Feidie Eman, SE.Ak., CA., menghadiri rapat paripurna (rapur) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Tomohon, dalam rangka mendengarkan penjelasan Wali Kota mengenai Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) APBD dan rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2020 Kota Tomohon, Selasa (8/9).

Rapat paripurna yang dilaksanakan di ruang sidang DPRD Kota Tomohon, dipimpin oleh Ketua DPRD, Djemmy Sundah, S.E., dan dihadiri oleh Sekretaris Daerah Kota Tomohon, Ir. Harold V. Lolowang, M.Sc., bersama jajaran pemerintah kota (pemkot) Tomohon, anggota DPRD Kota Tomohon, dan dihadiri secara virtual oleh Wakil Ketua DPRD, Erens Kereh, AMKL., dan anggota DPRD lainnya.

Menurut Wali Kota Eman, tahun 2020 ini merupakan tahun yang berkesan bagi seluruh dunia termasuk Kota Tomohon.

“Bagaimana tidak, di tahun 2020 ini seluruh dunia menghadapi banyak perubahan baik itu tatanan kehidupan, maupun perekonomian secara global,” kata Eman.

Pandemi Covid-19 mengakibatkan krisis kesehatan diseluruh dunia, yang berdampak pada melemahnya perputaran perekonomian dan stabilitas sistem keuangan suatu negara.

“Rencana-rencana strategis pembangunan yang telah ditetapkan sebelumnya, diganti dengan kebijakan tanggap darurat dengan memobilisasi semua sumber daya yang ada untuk mengatasi pandemi Covid-19 ini,” ujarnya.

Lanjut Eman, berpedoman pada aturan yang diterbitkan pemerintah pusat, pemkot Tomohon dalam menghadapi masa pandemi ini telah melakukan perubahan sasaran dan prioritas pembangunan daerah.

“Melalui perubahan rencana kerja pemerintah daerah Kota Tomohon tahun 2020, yang secara garis besar diarahkan pada 3 hal yaitu, penanganan kesehatan, jaring pengaman sosial masyarakat dan pemulihan ekonomi,” lanjutnya.

Ia mengakui, rancangan KUPA APBD serta PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020, dalam penyusunannya sangat dipengaruhi dengan kondisi pandemi yang ada pada saat ini, dimana terdapat beberapa hal yang perlu disesuaikan.

“Baik aspek pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah, dikarenakan perubahan beberapa instrument kebijakan dan regulasi dari pemerintah pusat maupun provinsi Sulawesi Utara dalam mengantisipasi serta penanganan pandemi Covid-19, disamping kebutuhan strategis daerah yang perlu diakomodir, agar fungsi-fungsi penyelenggaraan pemerintah daerah tetap dapat berjalan dengan lancer,” ungkap Eman.

Namun demikian, dalam penyusunan dokumen tetap mengedepankan norma-norma, prinsip anggaran, asumsi-asumsi serta arah kebijakan umum dan anggaran yang mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 59 Tahun 2007 tentang perubahan atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah dan Permendagri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua atas Permendagri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah.

Eman pun berharap, tentunya rancangan KUPA APBD serta PPAS perubahan APBD tahun anggaran 2020 ini, dapat menjadi instrument untuk mengakomodir perubahan kebijakan-kebijakan strategis.

“Baik yang berasal dari pemerintah pusat maupun daerah, juga sekaligus sebagai instrumen sinkronisasi program dan kegiatan perangkat daerah dengan program dan kegiatan nasional, serta dapat mengimplementasikan kebijakan pemerintah pusat, agar pembangunan terus berjalan secara berkesinambungan meskipun ditengah kondisi extra ordinary pandemi Covid-19,” ujarnya.

(Anugrah Pandey)