MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Gereja Tua GMIM Sion Tomohon resmi ditetapkan sebagai cagar budaya peringkat nasional, berdasarkan Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Nomor: 128/M/2021.
Hal ini pun turut ditanggapi Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Herol Vresly Kaawoan (HVK).
Menurutnya, masyarakat kota Tomohon patut bersyukur atas ditetapkannya gereja ini sebagai situs cagar budaya oleh pemerintah.
“Saat ini di Sulut terdapat situs cagar budaya peringkat nasional lainnya yaktu Makam Tuanku Imam Bonjol dan Makam Kyai Mojo,” ungkap Wakil Ketua Komisi I DPRD Provinsi Sulut itu.

Dirinya membeberkan, bahwa hal ini merupakan salah satu tindak lanjut kunjungan kerja lintas Komisi DPRD Provinsi Sulut pada 21 Maret 2021 di Direktorat Jendral Kebudayaan, yang disampaikan oleh Kasubag Tata Usaha, Fatwa Yulianto.
Ia pula mengajak, untuk semua masyarakat Sulut terlebih khusus warga Tomohon, agar menjaga dan melestarikan cagar budaya yang telah diresmikan ini.
“Agar dapat memberikan multiplier effect buat masyarakat kota Tomohon, baik dari segi ekonomi maupun pariwisata,” pungkas wakil rakyat dapil Tomohon-Minahasa tersebut.
Diketahui, sebelumnya Gubernur Sulut Olly Dondokambey, didampingi Wali Kota Tomohon Caroll Senduk, telah meresmikan cagar budaya Gereja Tua GMIM Sion Tomohon, yang ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pembukaan selubung papan nama, Minggu (30/1/2022).
Penulis: Anugrah Pandey