MANGUNINEWS.COM, Airmadidi – Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan rapat koordinasi (rakor) bersama Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) dan
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Minahasa Utara (Minut), terkait persiapan penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Senin (12/10/2020).
Kesempatan itu, Bawaslu Minut melalui Koordinator Divisi Pengawasan Hubungan Masyarakat dan Hubungan Antar Lembaga Rahman Ismail, berharap Disdukcapil memberikan data DPT sebagaimana data yang ada, sehingga di tahun 2020 ini DPT tidak lagi menjadi sumber masalah.
“Kita wajib mensinergikan daftar pemilih secara maksimal, karena hak pilih warga negara merupakan hak dasar yang dijamin konstitusi, siapa menghilangkan maka sanksinya pidana,” tegas Ismail.
Lajut dikatakan ismail, contohnya ada pemilih yang tidak memenuhi syarat masih masuk dalam DPT namun sebaliknya pemilih yang memenuhi syarat tidak masuk dalam DPT. Hal ini harus dihindari karena menurutnya, penetapan DPT ini memiliki potensi kerawanan.
“Kami pertegas kepada Disdukcapil untuk memberikan data progres perekaman wajib KTP, serta peristiwa kependukukan dan peristiwa penting yakni data pindah keluar dan pindah masuk serta meninggal dunia,” pungkasnya.