Kapolres Minsel : Tindak Tegas Pengguna Knalpot Brong (Racing)

MANGUNINEWS.COM, Amurang – Kepolisian Resort Minahasa Selatan dibawah pimpinan Kapolres AKBP S. Norman Sitindaon SIK melakukan penindakan tegas bagi masyarakat pengguna kendaraan yang menggunakan knalpot brong atau racing.

“Menanggapi keluhan masyarakat, bahwa pengguna knalpot racing sangat mengganggu dan sesuai UU pasal 285 ayat 1, setiap pengendara sepeda motor yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan, termasuk knalpot Brong dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu,” tegas Sitindaon, Selasa (05/01).

Kapolres menghimbau bagi warga masyarakat agar mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada dengan tidak memakai knalpot Brong.

Kasat Lantas Polres Minsel IPTU Hadi Siswanto SIK MH ketika dikonfirmasi manguninews.com via whatsapp, menjelaskan bahwa benar bagi warga masyarakat Minahasa Selatan yang tidak mematuhi peraturan lalu lintas yang ada akan ditindak tegas.

“Jadi sesuai UU Pasal 285 ayat 1 tentang knalpot brong, bahwa warga masyarakat diminta untuk tidak menggunakan knalpot brong yang sangat meresahkan atau mengganggu, jika melanggar akan ditindak langsung,” ungkap Siswanto.

Ditambahkan Siswanto, diharapkan warga masyarakat juga selalu mematuhi protokol kesehatan guna mencegah penyebaran Virus Corona (covid-19), dengan menerapkan 3M yakni memakai Masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan sebelum melaksanakan aktifitas.
(Denny Pongayow)