Kasus Korupsi BOKB Dinas PPKB Minahasa Tahun Anggaran 2022, Kejari Minahasa Tetapkan Dua Tersangka Baru

MNAGUNINEWS.COM, Minahasa – Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus Dugaan Korupsi dana Bantuan Operasional (BOKB) dalam pengelolaan Dana Kegiatan Advokasi, Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana dan Pembangunan Keluarga (KKBPK) di Kampung Keluarga Berencana dan Kegiatan Audit Kasus Stunting pada Dinas PPKB Kabupaten Minahasa TA 2022, pada Senin (8/1/2024).

Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Diky Oktavia, SH, MH melalui Kepala Seksi Intelijen Suhendro G.K, SH menyatakan kedua tersangka tersebut berinisial MHR (40) merupakan Kasubag Keuangan dan Sarana pada Dinas PPKB Kabupaten Minahasa dan EMT (52) merupakan Kabid Ketahanan dan Kesejahteraan Keluarga Dinas PPKB yang dulu merupakan bendahara pengeluaran Dinas PPKB Kabupaten Minahasa tahun 2022.

“Penetapan tersangka ini berdasarkan Surat Penetapan Tersangka yang dikeluarkan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa Nomor: TAP-12/P.1.11/Fd.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2023 terhadap tersangka EMT dan Nomor: TAP-13/P.1.11/Fd.1/01/2024 tanggal 08 Januari 2023 terhadap tersangka MHR.” jelas Suhendro.

Sambungnya, bahwa kedua tersangka tersebut turut membantu terdakwa SMP selaku Kepala Dinas PPKB pada tahun 2022 dalam melakukan tindak pidana korupsi sehingga menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 752.438.868,- berdasarkan Laporan Hasil Audit Pemeriksaan Penghitungan Kerugian Negara/Daerah yang dilakukan oleh Inspektorat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor: 011/LHA.PKKN/IDK-MIN/IX-2023 tanggal 15 September 2023.

Kasi Intel suhendro menambahkan bahwa perbuatan kedua tersangka ini melanggar Primair: Pasal 2 ayat (1) Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambahkan dengan Undang-Undang RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasa Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

“Untuk saat ini kedua tersangka baru tersebut belum dilakukan penahanan,” pungkasnya. (Glen)