MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Pengadilan Negeri Tondano mengelar sidang putusan akhir atas sengketa lahan di Kelurahan Talete Tomohon Tengah, antara Wenny Lumentut sebagai penggugat dan tergugat masing-masing Dra. Jolla Jouverzine Benu tergugat I, tergugat II Willem Potu, serta tergugat III Olfie Liesje Suzana Benu, Kamis (9/11).
Pada sidang tersebut, Hakim Nurdewi Sundari, SH, MH, Ketua Adrian Puturuhu SH MH dan anggota Steven Walukouw, SH membacakan putusan atas kasus perkara 380/pdt.G/2022/PN Tnn di ruang sidang sekira Pukul 03.00 memenangkan penggugat atas nama Wenny Lumentut yang tak lain adalah Wakil Walikota Tomohon itu.
Diketahui, sidang kasus sengketa tanah mulai bergulir tahun 2022 lalu. Pasalnya, tanah milik Daniel kalalo dan Piet Welan dijual kepada penggugat Wenny Lumentut.
Hanya saja, tergugat memiliki sertifikat lahan yang sama sehingga kasus ini sampai di mejahijaukan. Dan akhirnya saat siadang putusan akhir di PN Tondano ini, Wenny Lumentut sebagai penggugat memenangkan sengketa lahan tersebut.
Saat diwawancarai awak media, kuasa hukum penggugat Heavy M.A Mandang, SH mengatakan bahwa selama bergulirnya kasus perkara nomor 380/pdt.G/2022/PN Tnn antara penggugat dan tergugat memakan waktu 1 tahun lebih, sehingga pada hari ini kasus tersebut resmi diputuskan.
“Hasil keputusan sengketa lahan yang diputuskan oleh PN Tondano ini. Penggugat atas nama Wenny Lumentut, memenangkan lahan di Talete kecamatan Tomohon Tengah itu,” ucap Mandang.
Ditambahkannya sebelumnya ditengah-tengah persidangan atas kasus perkara lahan tersebut, banyak rumor yang beredar atau kata lainnya membuli alias membunuh karakter seorang Wenny Lumentut. Katanya sebagai mafia tanah dan pencuri tanah, dan lain sebagainya.
“Atas pembunuhan karakter tersebut sehingga pelaku-pelaku pembulian ini akan ditempuh melaui jalur hukum, karena hal itu proses pidana dan telah memfitnah bapak Wenny Lumentut yang adalah penggugat dalam kasus ini,” pungkasnya.
Atas kasus sengeketa lokasi lahan tersebut, tergugat sudah memasangi baliho yang bertuliskan “tanah ini milik tergugat” sehingga hakim sidang putusan telah menyampaikan bahwa baliho tersebut sudah bisa dicabut karena lahan itu sudah milik penggugat dalam hal ini saudara Wenny Lumentut. (Glen)
