Kejari Minahasa Damaikan Dua Orang Sahabat Satu Kampus Melalui Restorative Justice

MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Natalia Katimpali, SH dan Jaksa Fasilitator Ollivia Pengemanan, SH, MH melaksanakan Ekspose Perkara Restorative Justice dengan tersangka berinisial S.L pada Rabu (25/9).

Perlu diketahui bahwa restorative justice merupakan pendekatan hukum yang fokus pada pemulihan hubungan antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Ekspos perkara ini merupakan bagian dari komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk memastikan bahwa keadilan diwujudkan melalui pendekatan yang lebih holistik dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.Dalam ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom meeting tersebut, Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa tersebut. Mulai dari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratan-persyaratanya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat.

Juga ditampilkan video yang didalamnya terdapat proses perdamaian, profiling dan testimoni dari tokoh agama, tokoh Masyarakat dan tentanga tersangka.

“Sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak yang sebenarnya adalah teman kampus, sama-sama kuliah di Universitas Negeri Manado telah saling memaafkan,” ujar Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

Sambungnya, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi.

“Ekspose perkara restorative justice ini menunjukkan komitmen Kejaksaan Negeri Minahasa untuk terus berinovasi tugas dan fungsinya, sekaligus memberikan pemahaman lebih mendalam tentang pendekatan hukum alternatif yang dapat memberikan solusi yang lebih berkelanjutan dalam penyelesaian perkara dimana mengedepankan perdamaian untuk mengembalikan hubungan yang harmonis antara kedua pihak,” pungkasnya.(Glen)