Kejari Minahasa Damaikan Seorang Petani Tomat Dan Keponakannya Lewat Restorative Justice

MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Kepala Kejaksaan Negeri Minahasa, B. Hermanto, SH, MH, bersama dengan Kepala Seksi Tindak Pidana Umum Natalia Katimpali, SH dan Jaksa Fasilitator Suhendro G.K, SH melaksanakan Ekspose Perkara Restorative Justice tersangka inisial J.L. yang merupakan seorang petani tomat asal Ampreng Langowan dan korbannya adalah keponakannya sendiri, pada Selasa (8/10).

Dalam ekspose di hadapan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum yang dilaksanakan secara daring melalui media Zoom meeting tersebut, Kajari Minahasa B. Hermanto, SH, MH memberikan penjelasan rinci tentang perkara restorative justice yang sedang ditangani oleh Kejaksaan Negeri Minahasa tersebut.

Mulai dari menjelaskan secara singkat tentang duduk perkara dan kenapa sampai perkara tersebut bisa dilakukan restorative justice, lengkap dengan persyaratan-persyaratanya serta bagaimana restorative justice diterapkan untuk mencapai rekonsiliasi antara pelaku kejahatan, korban, dan masyarakat. Juga ditampilkan video yang didalamnya terdapat proses perdamaian, profiling dan testimoni dari tokoh agama, tokoh Masyarakat dan tentanga tersangka.

“Sebelumnya telah dilaksanakan proses perdamaian di mana dua belah pihak yang sebenarnya adalah keluarga yaitu paman dan keponakan. Dalam Upaya RJ ini keduanya telah saling memaafkan, tersangka juga berjanji tidak akan mengulangi perbuatan dan perdamaian dilakukan secara sukarela dengan musyawarah, tanpa tekanan, paksaan dan intimidasi,” ungkap Kasi Intel Suhendro G.K, SH.

Sambungnya, dengan pendekatan Restorative Justice yang diterapkan, Kejari Minahasa berupaya menyelesaikan konflik tanpa harus melalui proses hukum yang panjang, fokus pada pemulihan hubungan dan harmoni sosial.

Sementara itu, Kajari Minahasa Hermanto, menyatakan bahwa melalui pendekatan ‘Restorative Justice’ kami berharap penyelesaian konflik secara damai dan kekeluargaan dapat menjadi pola penanganan kasus-kasus serupa di masa depan.

“Kami ingin masyarakat memahami bahwa hukum bukan sekadar menghukum, tapi juga menjadi alat untuk memperbaiki hubungan sosial,” jelas Kajari Hermanto.

“Perdamaian yang terwujud dalam kasus ini menjadi contoh nyata bagaimana penerapan hukum yang humanis dan berkeadilan dapat memberikan solusi yang lebih baik bagi semua pihak, khususnya dalam menjaga ketertiban dan keharmonisan di masyarakat,” tutupnya.(Glen)