Manguninews.com, Manado – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Manado menggelar sosialisasi Persyaratan Pencalonan pada Pilkada 9 Desember 2020 di Peninsula hotel Manado, Sabtu (29/8). Dalam kegiatan tersebut, Ketua KPU Kota Manado, Jusuf Wowor dalam sambutannya menyampaikan, tujuan Sosialisasi dan Rapat Koordinasi yang rutin diadakan KPU Kota Manado agar masyarakat Kota Manado terlebih khusus Partai Politik bisa sepaham dengan Peraturan yang sudah berlaku.
“Kegiatan ini dibarengi dengan Penandatanganan MOU pembentukan Relawan Demokrasi basis Disabilitas yang ditandatangani langsung oleh Ketua KPU Kota Manado dan Ketua PPUAD Kota Manado disaksikan oleh Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Provovinsi Sulawesi Utara dan tamu undangan Sosialisasi dan Rapat Kordinasi Teknis Pencalonan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Manado Tahun 2020,” ucap Wowor.
Terkait Pelaksanaan Tahapan Pencalonan, Ketua Divisi SDM dan Parmas KPU Provinsi Sulawesi Utara Salman Saelangi dalam penyampaian materinya menjelaskan, Peraturan KPU yang terkait dengan tahapan Pilkada Serentak tentang jadwal tahapan pendaftaran, syarat pencalonan, syarat calon proses pendaftaran calon, ketentuan dalam Verifikasi dan Klarifikasi Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan Pengundian Nomor Urut untuk Pilkada Serentak tahun 2020 agar terus tetap memperhatikan Protap Kesehatan dalam situasi Covid-19 saat ini dalam Pelaksanaan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2020.
Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Manado, Jamaludin Ismail saat membawakan materi turut menyosialisasikan tentang aplikasi ERATERANG.
“Aplikasi ERATERANG ini dapat memudahkan Bakal Pasangan Calon untuk mengurus Surat Keterangan dari Pengadilan Negeri untuk mendaftarkan diri sebagai calon. Aplikasi ini mengcover seluruh Indonesia. Namun perkara yang ada pada tahun 2010 ke bawah belum dapat tercover dalam aplikasi ini namun terdapat secara manual di Pengadilan Negeri di tempat bersangkutan berpekara,” jelas Ismail.
Sosialisasi Teknis Persyaratan Pencalonan pada Pilkada 9 Desember 2020 di hadiri oleh KPU Provinsi Sulawesi Utara, Bawaslu Kota Manado, Partai Politik, Forkompinda, Pengadilan Negeri Manado,Kejaksaan Negeri Manado, BNN Kota Manado, PPUAD, Dinas Pendidikan dan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Kesbangpol Kota Manado, Disdukcapil Kota Manado, Ormas dan LSM. (Kharisma Kurama)