KPU Tomohon Gelar Coklit, Montolalu: Semua Sudah Sesuai Aturan

Tomohon – Berdasarkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024, tentang tahapan dan jadwal pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon, gelar Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih (coklit) melalui Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), Senin (24/06/2024).

Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tomohon Selatan, Yani Leontius Montolalu, mengatakan tahapan Pencocokan dan Penelitian Data Pemilih saat ini sangat penting untuk dilaksanakan.

“Coklit hari ini pada dasarnya kami laksanakan sudah sesuai dengan aturan yang ada dan telah dipersiapkan dengan baik. Sebelum turun lapangan, kami sudah lakukan bimbingan teknis bagi Pantarlih,” ucap Motolalu saat diwawancarai.

Menurutnya, semua sudah sesuai dengan aturan dan telah mereka terapkan pada saat melakukan coklit. “Sehingga, proses pencoklitan saat ini sudah sesuai dengan aturan dan prosedur yang ada,” lanjut Montolalu.

“Berhubung tadi ada dua pemilih berada di luar daerah, sehingga dilakukan opsi kedua yaitu melakukan video call lewat aplikasi WhatsApp. Pemilih harus menunjukkan dan membuktikan KTP atau identitas lain, untuk membuktikan bahwa orang ini benar-benar termasuk dalam data pemilih yang ada pada Pantarlih itu sendiri,” jelasnya.

Montolalu menegaskan, dalam proses pencoklitan ini ada dua opsi yang dilakukan oleh Pantarlih. Melakukan coklit langsung kepada tuan rumah secara langsung, dan mencocokkan identitas Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).

“Dalam proses coklit hari ini telah berlangsung dengan baik, tanpa adanya kendala-kendala,” ungkap Montolalu.

“Dalam proses ini, tidak ada kendala. Semua berjalan sesuai dengan prosedur yang ada,” tandasnya.

Turut hadir, sejumlah staf KPU Kota Tomohon, seluruh PPK Tomohon Selatan, Panwascam Tomohon Selatan, PKD Kelurahan, PPS Kelurahan dan sejumlah insan pers.(Reinhard Loris)