KPU Tomohon Tetapkan 73.633 Daftar Pemilih Tetap

MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Daftar Pemilih Tetap (DPT) pada pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, resmi ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tomohon.

Sebanyak 73.633 pemilih tetap diputuskan melalui melalui rapat pleno penetapan DPT, Kamis (15/10) di Kantor KPU Tomohon.

“Sesuai dengan keputusan dalam rapat pleno terbuka jumlah DPT yakni 73.633,” kata Ketua KPU Tomohon, Drs. Harryanto Lasut.

Menurutnya, terjadi peningkatan sekira 3 persen dari DPT terakhir, yang mana untuk jumlah DPT pada pemilihan legislatif dan pemilihan Presiden 2019 yaitu 70.969.

“Jika dihitung terjadi peningkatan sampai 2.664 pemilih dari DPT terakhir saat pemilu 2019,” ujar Lasut.

“Kan kita sesuai dengan bertambahnya pemilu pemula. Serta dengan dilakukan pemuktahiran data, jadi wajar kalau ada penambahan sampai 2 ribu lebih,” lanjutnya.

Ia menambahkan, untuk warga yang tak masuk DPT masih bisa menggunakan hak suaranya.

“Asalkan dengan syarat wajib menunjukan surat resmi kependudukan atau surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Tomohon,” tambahnya.

“KTP atau Sukket wajib dibawa bagi warga yang namanya tak masuk DPT. Nanti akan dimasukan dalam Daftar Pemilih Tambahan,” tutup Lasut.

(Anugrah Pandey)