Tomohon – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Tomohon menetapkan jumlah daftar pemilih sementara (DPS) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2024.
Terpantau, Jumlah DPS ini diperoleh atas pemutakhiran data pemilih lewat tahapan Pencocokan dan Penelitian (Coklit). Selanjutnya rapat pleno rekapitulasi daftar pemilih hasil perbaikan di tingkat kelurahan dan kecamatan. Kemudian, finalisasinya di tahapan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPS tingkat kota.
Hal itu diungkapkan Ketua KPU Tomohon, Vierna G.V. Pijoh usai melaksanakan rapat pleno terbuka rekapitulasi penetapan DPS tingkat kota Tomohon dalam Pilkada Gubernur/Wakil Gubernur dan Wali Kota/Wakil Wali Kota Tomohon tahun 2024 yang dilaksanakan di aula KPU Tomohon, Sabtu (10/08/24).
“Kami menetapkan, DPS di kota Tomohon berjumlah 79250. Terdiri dari 39628 laki-laki dan 39622 perempuan yang tersebar di 5 kecamatan dan 44 kelurahan dengan jumlah 157 Tempat Pemungutan Suara (TPS),” ujar Pijoh.
Turut hadir dalam rapat pleno terbuka penetapan DPS, Anggota Badan Pengawas Pemilu Kota Tomohon, Handy Tumiwuda bersama jajaran. Saat penetapan, Ketua KPU Vierna G.V. Pijoh didampingi anggota Komisioner, Roger Rafael Datu, Deisy Soputan, Youne Simangunsong dan Arinny Poli. (Reinhard Loris)