MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Buntut dugaan penganiayaan yang terjadi di Kai Meya Tomohon, mendapat atensi dari Hillary Brigitta Lasut yang dikenal publik konsisten membantu masyarakat mendapat perlindungan hukum.
Teranyar, Rabu (10/1/2024), HBL sapaan akrabnya menyambangi langsung Kantor Kepolisian Resor Tomohon (Polres) Tomohon untuk menindaklanjuti laporan dari korban berinisial AJK alias Dio, yang diketahui diduga dianiaya oleh oknum karyawan Kai Meya.
Perlu diketahui pula, sebelumnya kasus ini sudah dilaporkan secara resmi ke pihak Polres Tomohon oleh tim hukum HBL Foundation beberapa waktu lalu.
Kepada awak media, Hillary menyampaikan bahwa tujuan kedatangannya di Kantor Polres Tomohon ini untuk menyampaikam laporan terbaru, dimana korban (red,Dio) belakangan ini ‘diteror’ oleh orang yang tidak dikenal.
“Kami datang hari ini merupakan laporan kedua, karena mamanya Dio mengantongi CCTV dari tetangga-tetangga yang ikut membantu karena ada mobil yang datang malam-malam mencari Dio. Buktinya kami sudah bawa ke polisi tadi. Ada beberapa mobil malam-malam datang ke lorong situ mencari rumahnya Dio,” ujarnya.
“Mereka datang ba toki-toki di rumahnya Dio di saat papanya tidak ada, dan hanya ada Dio dan mamanya. Sementara tidak ada janjian untuk bertemu. Ini kan tentu korban merasa diintimadasi,” sambung HBL.
Ia mengatakan, bahwa pihaknya sudah ke SPKT untuk meminta perlindungan terhadap korban, dan sempat menanyakan apakah perlu ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), karena menurutnya dalam hal ini korban terintimidasi.
HBL pun mengungkapkan, bahwa sejak awal pihaknya berharap, ketika pelaku melakukan penganiayaan, langsung diberikan pendisiplinan oleh kepolisian.
“Tapi ini untuk mendapatkan untuk orang itu di bawah untuk diberi pembinaan, pendisiplinan atau minta maaf ke Dio saja seakan-akan tidak bisa begitu. Nah ini rasanya aneh saja. Apa yang spesial dengan orang ini sampai torang mo suruh dia dapa tahan jo tiga hari di polsek dapat pembinaan susah sekali. Akhirnya mesti jadi peradilan pidana dan lain-lain,” ungkapnya.
Dari hasil kunjungan ini pun, Hillary mengatakan, pihak kepolisian siap melindungi korban dan tetap memproses kasus ini selama belum ada perdamaian di atas kertas.
“Memang karena ini tindak pidana penganiayaan, menjadi tugas kepolisian untuk memproses. Mereka akan segera gelar perkara untuk menentukan pasal-pasal yang akan dikenakan,” bebernya. (Denny)