MANGUNINEWS.COM, Manado – Lembaga Advokasi Mahasiswa (LAM) Fakultas Hukum (FH) Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, menuntut sejumlah hal ke pihak rektorat, atas buntut dugaan pelecehan seksual yang terjadi pada dua mahasiswa Unsrat.
Sebelumnya, LAM FH Unsrat melalui Divisi Advokasi dan Propaganda telah menerima laporan dari kedua korban beserta bukti terkait dugaan tersebut.
Merespons hal itu, LAM FH Unsrat langsung bergerak mengadvokasi laporan. Teranyar, Rabu (2/2/2022), Koordinator Advokasi Kemahasiswaan Jorgi Bahterayuda mengatakan, pihaknya akan menyampaikan kasus ini ke pimpinan Unsrat.
“Berbekal bukti-bukti yang ada, kami dari LAM FH Unsrat segera membawa kasus ini ke pihak rektorat Unsrat dan meminta mereka untuk mengimplementasikan Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021,” tegasnya.
Diketahui, isi dari Permendikbud tersebut ialah tentang pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi.
Berikut sejumlah tuntutan dari LAM FH Unsrat ke pihak rektorat:
1. Kami dari LAM FH meminta pihak rektorat mengadakan sosialisasi mengenai Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
2. Kami meminta pihak rektorat membuat satuan tugas (satgas) sesuai yang diatur di dalam Permendikbud Nomor 30 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Lingkungan Perguruan Tinggi.
Penulis: Anugrah Pandey