Lawan Abdi Korps Adhyaksa, Residivis Kambuhan Diringkus Totosik

MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Totosik meringkus pelaku keributan, LP alias Lif (38), warga Matani Tiga, Kecamatan Tomohon Tengah. Kepala Tim (Katim) URC Totosik Polres Tomohon, Bribka Yanny Watung mengatakan, informasi ini awalnya didapat petugas dari laporan masyarakat.

“Bahwa ada seorang lelaki yang membuat keributan dengan cara membunyikan knalpot racing kendaraan R2 (roda dua) sambil bakuku (berteriak-teriak, red),” kata Watung, Rabu (17/6).

Pelaku awalnya membuat keributan di depan Toko Sari Madu, selanjutnya ia melewati mess Kejaksaan Negeri Tomohon, di jalan Tololiu, Kelurahan Matani Tiga, sambil bakuku.

Melihat pelaku membuat keributan, ada salah satu orang jaksa kemudian menegurnya.

“Pelaku yang merasa tidak terima ditegur, kemudian memutar balik kendaraan dan pada saat sampai di depan mess Kejaksaan Negeri Tomohon, pelaku menendang pagar mess lalu melompati pagar mess, dan selanjutnya menghampiri sembari mendorong-dorong jaksa tersebut,” ujar Watung.

Karena tidak diladeni, pelaku kemudian meninggalkan lokasi dengan menggunakan kendaraan R2.

Setelah pelaku melarikan diri, abdi Korps Adhyaksa tersebut langsung menghubungi Tim URC Totosik.

“Selanjutnya Tim Totosik meluncur ke lokasi melakukan penyisiran di seputaran lokasi. Kemudian mendapat informasi bahwa pelaku sedang berada di salah satu rumah dari rekannya, di Kelurahan Matani Dua dan berhasil mengamankan pelaku di tempat tersebut tanpa perlawanan,” tukasnya.

Saat ini LP bersama kendaraan R2 yang digunakan telah diamankan oleh Tim Totosik ke Mapolsek Tomohon Tengah.

Diketahui, pelaku merupakan residivis dan sudah beberapa kali keluar masuk Lembaga Pemasyarakatan (Lapas). (Anugrah Pandey)