MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Peran Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) dalam hal pemekaran daerah dipertanyakan masyarakat. Itu mencuat saat kegiatan Sosialisasi 4 Pilar MPR RI oleh Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP di Kecamatan Langowan Utara, Kabupaten Minahasa, Minggu (11/4).
Selain hal tersebut, banyak juga warga yang bertanya soal peran DPD RI dalam memperjuangkan keadilan.
Merespon sejumlah pertanyaan itu, Liow mengatakan DPD RI terus berjuang bersama DPR, untuk pemerataan pembangunan. Diakuinya, banyak usulan dan Rancangan Undang-Undang (RUU) yang telah dibahas DPD RI berkaitan dengan kesejahteraan rakyat.
Sedangkan dalam hal pemekaran daerah, ia mengungkapkan DPD RI paling getol memperjuangkan pemekaran daerah, termasuk Langowan.
Menurutnya, DPD RI sudah lama menyetujui Langowan menjadi kota otonom. Hanya saja, pemerintah masih menerapkan kebijakan moratorium (red,penundaan sementara), sehingga pemekaran Langowan belum bisa dilaksanakan.
“Apalagi saat ini negara kita sedang menghadapi pandemi Covid-19, dimana anggaran negara tersedot untuk mengatasi pandemi. Tapi harapan untuk menjadi kota otonom tetap terbuka. Jadi tinggal menunggu waktu saja,” ujarnya.
Lanjutnya, DPD RI juga sudah mendorong pemerintah untuk segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Pemekaran Daerah.
“Seharusnya begitu UU Pemda Nomor 23 tahun 2014 diterbitkan, maka dua tahun kemudian yaitu 2016 seharusnya sudah ada PP. Tapi sampai sekarang sudah 2021 belum ada PP pemekaran daerah,” tandasnya.
Penulis: Anugrah Pandey