MANGUNINEWS.COM, Amurang –
Polres Minahasa Selatan (Minsel) telah mengaktifkan Call Center atau layanan panggilan darurat 110 yang diperuntukan bagi masyarakat yang hendak melaporkan kejadian yang bersifat urgen atau mendesak seperti peristiwa tindak pidana, lakalantas maupun bencana alam.
Call Center 110 ini aktif 1×24 jam, dengan piket operator anggota Polres Minsel, di bawah pengawasan langsung Kepala Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (Ka SPKT) serta piket Perwira Pengawas (Pawas) dan Perwira Pengendali (Padal).
“Panggilan layanan aduan cepat 110 ini merupakan tindak lanjut program prioritas Kapolri, kaitan dengan optimalisasi pelayanan kepada masyarakat. Dipastikan dengan adanya Call Center 110, petugas kepolisian dapat dengan cepat mendatangi lokasi kejadian sesuai dengan informasi masyarakat,” ungkap Kapolres Minsel, AKBP S. Norman Sitindaon, S.I.K., saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (4/3/2021).
“Kepada seluruh lapisan masyarakat, khususnya yang ada di wilayah hukum Polres Minsel, agar dapat memanfaatkan fasilitas 110 ini dengan baik dan bertanggung jawab sesuai ketentuan yang ada,” ucap Sitindaon.
“Call Center 110 ini agar dapat dimanfaatkan dengan baik oleh masyarakat yang membutuhkan pelayanan Kepolisian, dalam hal ini yang sifatnya urgen atau mendesak. Diminta agar menggunakan fasilitas ini dengan bertanggung jawab, tidak main-main atau sekedar becanda. Lokasi serta nomor handphone pelapor secara otomatis terlacak di layar monitor operator kami. Yang memberikan informasi main-main, prank, maka siap-siap nomor handphone anda diblokir oleh pihak provider,” tambah Kapolres Minsel.
Penulis : Denny Pongajow