Resmob Minahasa Amankan Penyebar Hoax di Tondano

MANGUNINEWS.COM, Tondano – Satuan Reskrim Polres Minahasa amankan CL alias Uli (22), warga Tondano Barat terkait menyebarkan berita palsu atau hoax di media sosial facebook.

CL diamankan Satuan Reskrim Polres Minahasa sekitar pukul 23:00 malam tadi, di wilayah Kecamatan Tondano Barat.

Kasat Reskrim Polres Minahasa AKP Sugeng Wahyudi saat ditemui, membenarkan adanya penangkapan wanita asal Tondano yang diduga melakukan penyebaran berita bohong melalui akun fecebook miliknya.

“Guys sekedar info neh, kalo boleh dirumah jo, trg nd usah kaluar klo mmg md penting SKALI. 2 org positif yg baru 1 kapolres pe bini, 1 danramil pe bini,” tulisan CL di facebooknya yang membuat dirinya harus berurusan dengan pihak berwajib.

Selain itu, CL juga menulis “Batamang kong bapontar ka mesir, pulang kamari so bbajalang bapontar dulu nentau kote so positif, kong apa? danramil pulang tondano bawa anak dg anak dg anak mantu PULANG TONDANO (karna ada rumah di tondano) tepatnya pa trg pe kolom di rinegetan (kolom 18).”

“Danramil so kaluar iko rapat dg walikota, dpe anak mantu kerja PLN so pi kerja di tomohon sedangkan drg yg da jemput pas di bandara, plis ne di rumah jo dulu.. nda usah panik, selebihnya trg berdoa bawa pa Tuhan semoga mata rantai covid 19 nda mo lebe jao mar Tuhan Yesus putuskan ?? stay safe, stay healthy torang semua.”

Karena tulisan tersebut, CL dikenakan pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik yang menyatakan, setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam (6) tahun penjara dan denda maksimal Rp 1 miliar.

“Postingan tersebut diposting hari Selasa tanggal 07 April 2020 sekitar pukul 20.30 Wita di rumah pelaku dengan menggunakan hp pelaku,” ungkap Sugeng.

Sugeng menambahkan, sebelum pelaku memposting, berawal dari messenger dengan temanya warga Kecamatan yang sama. Dalam percakapan messenger ini ada postingan tersebut, yang oleh pelaku langsung diposting di facebook.

Mendapat informasi ini, selanjutnya tim Resmob Polres Minahasa langsung bergerak cepat mengamankan pelaku dan barang bukti 1 buah handphone merk Oppo Tipe A7 warna hitam.

Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Polres Minahasa dan sedang dalam pemeriksaan lebih lanjut.

“Guna mempertangungjawabkan perbuatannya, saat ini pelaku diamankan di Polres Minahasa untuk pemeriksaan lebih lanjut,” kata Sugeng. (Kelly Korengkeng)