“Orasi Aksi Damai Masyarakat Tanjung Merah di Kantor DPRD Kota Bitung”
MANGUNINEWS.COM, Bitung – Berbagai upaya telah dilaksanakan masyarakat Tanjung Merah dalam mengatasi pencemaran lingkungan PT. Futai Sulawesi Utara (FSU). Hari ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) telah mengeluarkan surat Penegasan Pengelolaan Lingkungan.
Hal itu diungkapkan, Aktivis Lingkungan, Billy Ladi, saat diwawancarai Manguninews.com via Whatsapp. Jumat (07/01/25).
“Mengingat proses produksi PT. FSU terus berjalan dan hasil dari pantauan warga hampir setiap hari PT. FSU semakin masif membuang limbah mereka ke sungai, maka dengan surat penegasan dari DLH Kota Bitung ini kami dari solidaritas tanjung merah memanggil berharap pemerintah bisa mengambil langkah tegas bila PT. FSU tidak mengindahkan apa yg menjadi perihal dalam surat tersebut,” ungkap Ladi.
Menurutnya, apabila nantinya surat ini hanya dianggap sebatas formalitas saja dari pihak perusahaan, kami sebagai warga Tanjung Merah akan mengawal komitmen pemerintah kota Bitung dalam hal ini DLH Kota Bitung.
“Kami akan terus mengawal komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung dalam hal ini DLH,” ketus Ladi.
“Di sisi lain kami juga akan mengawal terus Rekomendasi dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bitung yg sudah di tanda tangani ketua komisi tiga dalam tutuntan warga di Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),” ujarnya.
Kata Ladi, hari ini negara harus komit dalam penuhi hak warga yang terdampak sesuai amanat konstitusi.
“Hari ini negara harus hadir dan menyatakan sikap tegas terkait pihak-pihak yang melakukan pencemaran lingkungan dengan sengaja maupun tidak sengaja sebagai bentuk komitmen negara dalam melakukan pemenuhan hak bagi warga yang terdampak, mengingat hak warga untuk mendapatkan lingkungan yang bersih dan sehat adalah amanat konstitusi,” tandasnya.
(Reinhard Loris)