Salah Gunakan BLT-DD, Hukum Tua Rumengkor Ancam Ganti Nama Penerima

MANGUNINEWS.COM, Tombulu – Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) untuk bulan April di Desa Rumengkor, Kecamatam Tombulu, telah disalurkan, Jumat (8/5) kemarin. Proses penyerahan dihadiri Kepala Dinas (Kadis) PMD Jefrry Tangkulung, Camat Tombulu Soni Saina, S.H serta diawasi oleh Kepolisian Sektor (Polsek) Tombulu dan Pendamping Desa yang ada.

BLT-DD di desa ini kini telah berada di tangan Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Masing-masing keluarga sebesar Rp 600 ribu.

Terkait penyaluran bantuan itu, Hukum Tua (Kepala Desa) setempat, Marthinus Mamuaja menegaskan, KPM yang tidak memanfaatkan bantuan itu untuk memenuhi kebutuhuan pokok karena terdampak virus corona (Covid-19), akan ditindak tegas pemerintah.

“Kami sebagai Pemerintah Desa sangat mendukung yang sudah disampaikan oleh Asisten Satu Pemkab Minahasa. Apabila ditemukan warga masyarakat yang sudah terdaftar dan sudah menerima namun tidak memanfaatkan sebaik mungkin untuk pembelian kebutuhan-kebutuhan pokok, mungkin cuma digunakan untuk pemborosan seperti perjudian atau miras (minuman keras, red) dan lain sebagainya, itu bisa kami tindak tegas. Nama-nama mereka kami ganti dengan keluarga yang sangat membutuhkan,” tegas Mamuaja.

“Di Desa Rumengkor masih ada keluarga yang sangat membutuhkan bantuan, terkendala dengan aturan yang ditetapkan hanya 25 persen,” jelasnya. (Tim Man)