MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Unit 2 Sat Reskrim Polres Tomohon mendatangi Rumah Sakit (RS) Bethesda GMIM Tomohon setelah mendapat informasi bahwa ada seorang lelaki yang diduga sebagai korban Tindak Pidana (TP) penganiayaan.
Diketahui, korban berinisial SL (31), warga kelurahan Kolongan, Kecamatan Tomohon Tengah. Waktu kejadian pada Senin (16/9/2024), di depan rumah SL, kompleks jembatan tempat pangkas rambut Kolongan.
Kapolres Tomohon melalui Kasat Reskrim Iptu Stefi S. Sumolang, S.H., M.H., pun menerangkan uraian singkat kejadian, dimana pada Senin (16/9/2024) sekira pukul 03.00 WITA, korban mendengar ada suara orang yang mengetuk pintu dan memanggil korban.
“Kemudian korban bangun dan membuka pintu rumah, kemudian korban melihat diluar rumah atau dijalan ada tersangka lelaki RP warga Paslaten Dua, yang adalah teman korban juga dan beberapa orang lelaki yang korban tidak kenal. Karena korban dan tersangka berteman, maka korban mengajak tersangka dan teman-teman tersangka untuk masuk di dalam rumah. Akan tetapi tersangka menolak ajakan korban dan saat itu terjadi adu mulut korban dan tersangka,” ujarnya.
Dikatakan Sumolang, tersangka kemudian langsung melakukan penganiayaan kepada korban dengan cara menikam tubuh korban dengan menggunakan sebilah pisau. Pada saat tersangka sementara melakukan penganiayaan kepada korban, maka datang saksi lelaki FK dan saksi langsung menegur tersangka dan menolong korban dengan mengantar korban di RS Bethesda Tomohon untuk mendapatkan perawatan, dan korban tiba di RS sekira pukul 03.30 WITA.
“Akibat dari penganiayaan yang tersangka lakukan, korban mengalami luka-luka yaitu luka tikam pada tubuh bagian belakang, luka tikam pada telinga kanan, luka memar/lecet di kepala bagian atas, luka memar/lecet di tubuh bagian belakang. Saat ini korban dalam keadaan sadar dan bisa komunikasi dan korban sementara mendapat pertolongan dari petugas medis RS Bethesda Tomohon,” terangnya.
Adapun tindakan dari pihak kepolisian, mendatangi RS Bethesda GMIM Tomohon, melakukan koordinasi dengan petugas kesehatan RS untuk mencari tahu keadaan luka dan kesehatan korban, melakukan pulbaket untuk mencari saksi-saksi, mendatangi TKP, dan mengarahkan keluarga untuk buat laporan Polisi.
“Rencana tindak lanjut yakni melakukan koordinasi dengan Resmob Sat Reskrim Polres Tomohon untuk mencari tersangka dan barang bukti, serta melengkapi mindik lidik dan sidik,” tandas Sumolang.
Penulis: Denny Pongayow