Sekda Lalandos: Pemkab Mitra Tindak Lanjuti Pembatasan Mudik, Siapkan Surat Larangan Mudik

MANGUNINEWS.COM, Mitra – Jelang Idul Fitri nanti, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Tenggara Mitra, akan menindak-lanjuti soal pembatasan mudik lebaran 2021, yang dimulai 6-17 Mei mendatang, terkait hal ini Pemkab Mitra telah menyiapkan surat larangan mudik.

“Hari ini kami akan keluarkan surat edarannya terkait dengan pembatasan mudik bagi masyarakat. Termasuk akan mengatur mekanisme bagi para pelaku perjalanan yang masuk keluar Minahasa Tenggara,” kata Sekretaris Daerah (Sekda) Minahasa Tenggara David Lalandos di Ratahan, Kamis (6/5/21).

Ditambahkannya, guna menindaklanjuti hal tersebut, pihaknya akan menyesuaikan dengan Surat Edaran Gubernur Sulawesi tentang pembatasan mudik.

“Terkait Surat edaran ini diharapkan mulai disosialisasikan dulu kepada masyarakat, dari pemerintah desa, kelurahan, maupun kecamatan,”ungkap Lalandos.

Sementara itu Kapolres Minahasa Tenggara, AKBP Rudi Hartono mengungkapkan, pihaknya telah membangun Pospam Operasi Ketupat Samrat 2021, yang juga disiagakan di perbatasan antar kabupaten.

“Kami sudah bangun pos di setiap perbatasan. Besok (hari ini) mulai aktif.  Untuk teknisnya seperti biasa, kami periksa kelengkapan adminnya (pelaku perjalanan),” ujarnya di Ratahan, Rabu (5/5).

Ia menambahkan, pihaknya juga akan melakukan pembahasan bersama dengan Satuan Gugus Tugas (Satgas) COVID-19 Kabupaten Minahasa Tenggara, terkait tindak lanjut adanya edaran dari Gubernur Sulawesi Utara.

“Untuk teknisnya memang kami akan konsepkan bersama dengan Satgas COVID-19 di daerah,” tandasnya.

 

Editor: Lefrando Gosal

Penulis: Herie Soriton