MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Sekretaris Daerah Kabupaten Minahasa Dr. Lynda D. Watania MM,M,Si, didampingi Inspektur Daerah Kabupaten Minahasa Moudy Lontaan S,Sos, Ka.BPKAD Joice M. Pua SE, menghadiri Bimbingan Teknis (BIMTEK) Perhitungan Indeks Pengelolaan Barang Milik Daerah untuk Pemerintah Daerah Se- Sulawesi Utara bertempat di Aula Mapalus Kantor Gubernur Sulut, pada Selasa (6/8).
Kegiatan ini dibuka secara langsung oleh Wakil Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Drs. Steven O. E. Kandouw yang didampingi oleh Asisten III Bapak Fransiskus Manumpil dan Kepala BKAD Bapak Clay Dondokambey.
Diketahui, kegiatan ini digagas oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK-RI) dipimpin oleh Kepala Satuan Tugas Wilayah IV KPK-RI Bapak Andi Purwana bersama tim. Bimbingan Teknis ini diselenggarakan dalam rangka peningkatan sinergi antar lembaga dan implementasi Undang-undang nomor 19 tahun 2019.
Dalam arahannya Wagub Steven Kandouw menyampaikan apresiasi dan ucapan terima kasih diselenggarakannya acara ini, karena mendapatkan bimbingan dan paduan indeks pengelolaan BMD.
“Saya sangat setuju bicara aset sangat krusial. Tidak main-main aset kita dari segi nominal luar biasa,” kata Wagub.
Dia meminta indentifikasi semua aset di daerah supaya terverifikasi, karena seperti kita ketahui jarang dari daerah membuat aset terverifikasi.
“Kita di Pemprov Sulut berupaya memperhatikan aset sebelum kita melakukan transaksi harus ada berita acara. Baik aset abis pakai maupun tidak,” tutupnya.
Hadir dalam giat ini para Sekretaris Daerah Kota/Kabupaten Se- Sulawesi Utara, Inspektur Kota/Kabupaten Se- Sulawesi Utara dan Para Kaban Keuangan Kota/Kabupaten Se- Provinsi Sulawesi Utara.(Glen)