Siap Hadapi Sengketa Pilkada, KPU-Kejati Sulut Tandatangani MoU

Penandatanganan MoU antara Ketua KPU Sulut dan Kajati Sulut.

MANGUNINEWS.COM, Manado – Antisipasi persoalan hukum dalam pesta demokrasi pemilihan kepala daerah (Pilkada) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) 2020, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sulut dan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut tandatangani memorandum of understanding (MoU). Nota kesepahaman itu dibuat, Kamis (30/1) malam, di Hotel Aryaduta Manado.

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Sulut, Andi Muh Iqbal Arief, SH, MH, menegaskan, pihaknya akan selalu siap mendampingi penyelenggara Pemilu di Sulut jika nanti berhadapan dengan persoalan hukum.

“KPU dan Kajati atau Kajari, tidak perlu ragu-ragu menyampaikan permasalahan hukum yang terjadi kepada pihak Kajati atau Kajari untuk dicarikan solusi penyelesaiannya,” ucapnya.

Sementara, Ketua KPU Sulut Ardiles Mewoh berucap terima kasih atas kesediaan pihak Kejati Sulut untuk bekerja sama.

“Pilkada merupakan arena kontestasi sehingga nantinya ada yang menang dan kalah. Potensi sengketa selalu ada, dan regulasi yang ada memberikan peluang untuk gugatan melalui sengketa proses atau tata usaha negara maupun sengketa hasil,” tuturnya.

“Dalam konteks tersebut KPU menyadari perlu pendampingan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan,” ucap Mewoh.

Penandatanganan MoU tersebut disaksikan langsung Komisoner KPU Sulut, Komisoner KPU Kabupaten dan Kota serta sejumlah pejabat di lingkungan Kejati Sulut. (Eka Egeten)