Tanggapi Keluhan Masyarakat, Polres Minsel Tindak Pelaku Usaha Pelanggar PPKM

MANGUNINEWS.COM, Amurang – Menanggapi keluhan masyarakat tentang penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), gabungan TNI dan Polri tindak langsung tempat-tempat usaha yang melanggar.

Kepolisian Resor (Polres) Minahasa Selatan (Minsel) bersama personil TNI membubarkan dan menutup tempat usaha (Club Malam), Sabtu (6/2/2021) malam.

Kapolres Minsel AKBP Norman S. Sitindaon, S.I.K., lewat Kasat Lantas Iptu Hadi Siswanto, S.I.K., M.H., ketika dikonfirmasi manguninews.com, mengatakan bahwa para pelaku usaha yang melanggar dan tidak mengikuti protokol kesehatan akan ditindak tegas.

“Diimbau, bagi pelaku usaha agar dapat bekerjasama dengan kami untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19 dengan menerapkan 3M. Memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan,” imbau Siswanto.

Penulis : Denny Pongajow