MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Satreskrim Polres Tomohon dipimpin Kasat Reskrim Iptu Stefi S. Sumolang, S.H., M.H., mengamankan terduga pelaku pencurian 2 (dua) ekor sapi. Diketahui, hal tersebut terjadi pada Selasa (10/9/2024), sekira pukul 19.00 Wita, bertempat di Perkebunan Tanah Reindang, Jaga I Desa Sendangan, Kecamatan Sonder, Kabupaten Minahasa.
Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas Polres Tomohon, AKP Ferdy Suluh menerangkan, awalanya pada Rabu (11/9/2024), di Desa Sendangan Jaga I Kecamatan Sonder, Kabupatem Minahasa, sekira pukul 07.00 Wita, pelapor HU (34) mendapat informasi dari lelaki FD, bahwa ternak sapi milik terlapor ada masalah dan yang satu sudah mati.
Mendengar hal tersebut, lelaki FD bersama pelapor bergegas menuju tempat sapi tersebut, sampai tempat kejadian pelapor melihat satu ekor sapi milik korban sudah mati dan yang satu ekor lagi sudah dalam keadaan luka dibagian kepala. “Sehingga atas kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian Rp. 20.000.000 (dua puluh juta rupiah),” ujarnya.
Suluh pun mengungkapkan kronologi penangkapan, bahwa berdasarkan pengaduan yang diterima, Unit II Satreskrim Polres Tomohon dan Tim Identifikasi dipimpin Kasat Reskrim langsung bergegas mendatangi tempat kejadian dan melakukan oleh TKP, serta mengumpulkan bahan keterangan dari saksi-saksi yang ada.
“Berdasarkan dari hasil bahan keterangan yang ditemukan, juga hasil identifikasi di TKP di temukan 1 (satu) orang, VR yang diduga sebagai pelaku. Sehingga saat itu juga Unit II Satreskrim Polres Tomohon dipimpin Kasat Reskrim langsung melakukan pengembangan, dan saat itu juga berhasil menemukan diduga pelaku,” ungkapnya.
Ia menambahkan, berdasarkan introgasi awal di tempat, pelaku mengakui perbuatannya dan langsung diamankan di Polres Tomohon guna pemeriksaan lebih lanjut.
Penulis: Denny Pongayow