Tim Gabungan Polres Tomohon Ringkus Pelaku Penampung Solar di SPBU Matani Satu

MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Pelaku penampung Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar yang terjadi di SPBU Kelurahan Matani Satu, Kecamatan Tomohon Tengah, Kota Tomohon, Sulawesi Utara (Sulut) terancam 6 tahun penjara dan denda 60 Miliar.

Hal itu berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang (UU) Republik Indonesia (RI) Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah dalam Pasal 40 UU RI Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja.

Demikian disampaikan Kapolres Tomohon melalui Kasi Humas AKP Hanny Goni, S.Pd., didampingi Kasat Reskrim AKP Angga Maulana, S.I.K., S.H., M.H., Katim Resmob dan Katim Anti Bandit TEKAB 35, dalam press conference, Sabtu (3/9/2022).

Diketahui, pelaku yang diamankan berjumlah 2 (dua) orang lelaki berinisial CR alias Christian (29) asal Kelurahan Tikala Kumaraka, Kecamatan Wenang dan MB alias Marlando (37) asal Desa Warembungan, Kecamatan Pineleng.

Goni mengungkapkan, kedua pelaku tersebut menggunakan dua unit kendaraan R6 dump truk DB 8958 BY dan DB 8610 BI yang melakukan pengisian BBM jenis solar di SPBU Matani Satu secara berulang-ulang, dan menampung pada wadah galon dan drum yang sudah disiapkan di TKP.

“Berdasarkan Informasi dari masyarakat, bahwa ada dua kendaraan yang sering bolak balik di SPBU di Kelurahan Matani Satu, untuk menampung BBM. Merespon laporan tersebut, tim gabungan yang terdiri dari Team Resmob, Team Anti Bandit TEKAB 35 bersama Personil Sat Resnarkoba Tomohon melakukan pengembangan pada Jumat (2/9/2022), sekira pukul 19.00 Wita, dan mendapati dua kendaraan tersebut baru saja selesai menampung BBM jenis solar di perkebunan samping Jalan Raya Tomohon-Tondano, Kelurahan Matani Satu, Tomohon Tengah,” ungkapnya.

Kemudian, tim gabungan ini langsung mengamankan dua terduga pelaku. “Dari tangan kedua terduga pelaku diamankan barang bukti BBM jenis solar yang disembunyikan di perkebunan tersebut sebanyak 35 galon dan 3 drum kaleng yang berisi BBM jenis solar,” ujarnya.

Dilanjutkan Kasi Humas, bahwa terduga kedua pelaku ini mengakui perbuatan mereka dan telah melakukan penimbunan selama empat hari, dan rencanya hari Sabtu (3/9/2022), BBM jenis solar ini akan dijual ke penampung yang ada di Desa Warembungan.

Ia pula menyebut barang bukti yang diamankan berupa 2 unit kendaraan R6 jenis dump truk merek Izuzu warnah putih DB 8958 BY dan DB 8610 BI, BBM jenis solar sebanyak 1.217 liter yang ditampung di 35 galon dengan rincian 16 galon ukuran 20 liter, 6 galon ukuran 22 liter, 9 galon ukuran 25 liter, 4 galon ukuran 30 liter dan 1 drum idiemitsu warna biru berisi 165 liter, 1 drum warna merah berisi 165 liter, 1 drum plastik warna biru langit berisi 90 liter.

Penulis: Denny Pongayow