Tim II Opsnal Res Minahasa Amankan Dua Pelaku Penganiayaan di Desa Talikuran Kawangkoan

MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Tim II Opsnal Reskrim Polres Minahasa yang dipimpin langsung oleh Katim II Opsnal BRIPKA SURYA berhasil mengamankan dua terduga pelaku secara bersama-sama melakukan penganiayaan di Desa Talikuran, Kecamatan Kawangkoan, pada Senin (10/4/2023), pukul 13.30 wita.

Dua pelaku tersebut a.n dengan inisial AR alias Andre (19) warga Desa Sendangan Selatan, Kawangkoan dan a.n inisial RP alias Rian warga Desa Talikuran, Kawangkoan melakukan penganiayaan terhadap korban a.n Natanael Najoan (19) warga Desa Talikuran, Kawangkoan.

Didapat informasi kronologi kejadian bahwa, pada hari minggu 12 maret 2023 sekitar pukul 01.00 wita telah terjadi kasus penganiayaan di rumah kopi glori kawangkoan, pada saat itu korban bakukuk/bataria atau berteriak di belakang terduga, karena terduga merasa tersinggung,terlapor memukul korban di bagian wajah sebanyak 1 kali.

Kemudian teman terduga mengikuti memukul korban sehingga korban mengalami luka robek di bagian kepala dan memar di bagian wajah .

Berdasarkan : LP / B / 119/ III / 2023 / SPKT / Res Minahasa / Polda Sulut, Katim II Opsnal Bripka Surya bersama tim langsung mencari keberadaan para terduga pelaku.

“Dua pelaku penganiayaan sudah kami amankan tanpa perlawanan, dan langsung kami bawah ke Mako Polres Minahasa dalam keadaan aman dan Baik,” pungkas Bripka Surya.(Glen)