MANGUNINEWS.COM, Amurang – Tim Reserse Mobile (Resmob) Satuan Reserse Kriminal Polres Minahasa Selatan (Minsel), berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku Tindak Pidana (TP) kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap orang, sebagaimana dimaksud dalam pasal 170 ayat (1) KUHP pidana.
Dua orang tersangka telah diamankan pada Kamis (04/03/2021) malam, sekitar pukul 20.30 Wita. Kedua pelaku yakni lelaki IL alias Ivan (29), dan lelaki GM alias Geraldo (20). Keduanya merupakan warga Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minahasa Selatan.
“Kedua tersangka diamankan berdasarkan laporan polisi nomor LP/01/I/2021/Res – Minsel, tanggal 01 Januari 2021 dan Surat Perintah Penangkapan nomor SP. Kap/08 /III/2021/Reskrim, tanggal 04 Maret 2021,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel, AKP Rio Gumara, S.I.K.
TP penganiayaan secara bersama-sama ini terjadi Jumat (1/1/2021), sekitar jam 01.20 Wita, di lokasi tempat kejadian perkara (TKP), pekuburan Desa Sulu, Kecamatan Tatapaan, Kabupaten Minsel.
Para tersangka melakukan TP kekerasan atau penganiayaan secara bersama-sama terhadap korban, Yudit Mewengkang (23), dengan cara memukul bagian wajah, hingga mengakibatkan korban sakit dan sempat tak sadarkan diri.
“Untuk tersangka saat ini telah diamankan guna proses penyelidikan dan penyidikan pihak kepolisian,” tutup Kasat Reskrim.
Penulis : Denny Pongajow