MANGUNINEWS.COM – Badan Urusan Legislasi Daerah (BULD) Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Republik Indonesia (RI) meminta pemerintah untuk segera menerbitkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) sebagai acuan atau pedoman bagi daerah dalam pembahasan/penyusunan APBD tahun 2024.
Hal itu disampaikan Ketua BULD DPD RI, Ir. Stefanus B.A.N. Liow, MAP., didampingi Wakil Ketua Dr. H. Alirman Sori, S.H., M.Hum., M.M., dan Dra. Ir. Hj. Erni Sumarni, M.Kes., dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) BULD DPD RI dengan Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah Kemenkeu, Bappenas, dan Ditjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Rabu (13/9/2023).
“Saat ini seluruh daerah di Indonesia dalam tahapan pembahasan APBD 2024, tetapi masih mengacuh pada Permendagri Nomor 84 Tahun 2022. Maka dari itu, perlunya Permendagri yang disesuaikan dengan UU HKPD dan regulasi terbaru lainnya,” tutur Senator Dapil Sulut itu.
Dalam kesempatan tersebut, ia pun membeberkan, bahwa sering munculnya regulasi atau keterlambatan turunan UU dari pemerintah pusat sehingga membuat daerah seakan menjadi korban.
“Contohnya APBD 2024 diberikan batas waktu sampai dengan tanggal 30 November 2023, sedangkan acuannya (Permendagri) yang disesuaikan dengan adanya regulasi terbaru belum terbit,” ungkap SBANL sapaan akrabnya.
Sementara, dari pihak Ditjen Perimbangan Keuangan Pusat Daerah dalam RDP tersebut memaparkan materi terkait kondisi perekonomian terkini dan kinerja APBN, perkembangan pengelolaan keuangan daerah, UU HKPD dan pengaturan belanja, dan harmonisasi kebijakan pusat dan daerah.
Dijelaskan, dalam kaitannya dengan APBD, diperlukan sinkronisasi APBN dan APBD melalui sinergi kebijakan fiskal nasional untuk mewujudkan kebijakan fiskal yang efektif, efisien, berintegritas, sustainable dan konsolidatif dalam pencapaian tujuan pembangunan melalui beberapa inovasi kebijakan yang impactful.
Kemudian, dengan judul Peran Daerah Untuk Percepatan Penuntasan Sasaran Pembangunan, Bappenas menyampaikan bahwa untuk mencapai sasaran pembangunan nasional, diperlukan sinergi antar sumber pendanaan, supaya hasilnya lebih maksimal dan perlunya optimalisasi pemanfaatan sumber pendanaan alternatif.
Dilanjutkan Sekretaris Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Dr. Drs. Horas Maurits Panjaitan, didampingi Plt. Direktur Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Rikie, SSTP, M.Si., menerangkan materi tentang pokok kebijakan sebagai petunjuk dan arah bagi pemerintahan daerah dalam penyusunan, pembahasan dan penetapan APBD.
“Kemendagri tengah melakukan revisi atas beberapa peraturan perundang-undangan khususnya terkait perencanaan pembangunan sehubungan dengan diterbitkannya UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Kewenangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah,” katanya.
“Melalui revisi regulasi tersebut, diharapkan daerah dapat mengatur belanja daerah secara lebih fokus dan bersinergi. Kemendagri juga mendorong daerah melaksanakan Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2023 dan mendorong daerah berinovasi untuk meningkatkan pendapatannya,” sambung Maurits.
Terkait Permendagri sebagai acuan penyusunan APBD 2024, Maurits pun merespon akan segera terbit dan disampaikan kepada daerah.
Dalam diskusi yang berkembang dalam RDP, menurut BULD, dalam rangka penyusunan APBD tahun 2024, maka diperlukan acuan yang merupakan petunjuk yang jelas bagi daerah untuk menyusun RAPBD.
Dalam kaitannya dengan Dana Alokasi Umum (DAU), seharusnya dalam merumuskan DAU tidak hanya mempertimbangkan faktor jumlah penduduk dan wilayah, tetapi perlu dipertimbangkan juga faktor-faktor lain yang lebih khusus, sehingga diperlukan pembahasan dan pendalaman lebih lanjut.
BULD juga mempertanyakan mengenai berkurangnya PAD akibat adanya kewenangan daerah untuk memungut pajak yang ditarik ke pusat. Oleh karena itu, BULD perlu mendorong daerah untuk lebih mengembangkan inisiatif dan kreatifitas dalam menggerakkan investasi di daerah, sehingga dapat meningkatkan pendapatan daerah.
Penulis: Anugrah Pandey