MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Guna mendorong peningkatan pengelolaan kawasan konservasi khususnya di wilayah Kabupaten Minahasa, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) melaksanakan Focus Group Discussion (FGD) Kawasan Konservasi Perairan yang bertempat di Aula Benteng Moraya, Kamis (22/8).
Dalam FGD ini, Kepala Dinas (Kadis) Perikanan dan Kelautan Minahasa Ir. Lendy Aruperes yang mewakili Bupati Dr Jemmy Kumendong, M.Si mengucapkan terima kasih kepada Dinas Perikanan dan kelautan Provinsi Sulut, karena telah melaksanakan kegiatan FGD kawasan konservasi perairan di Kabupaten Minahasa.
“Saya berharap dengan adanya FGD ini, wilayah pesisir perairan di Minahasa akan ditetapkan menjadi kawasan konservasi,” ujarnya.
Selanjutnya, Kabid Pemanfaatan Ruang Laut dan Pengawasan Sumber Daya Kelauatan (PRL-PSDK) Dinas Perikanan dan kelautan Provinsi Sulut Audi Dien, S.Pi, M.Si, menyampaikan bahwa kegiatan di Kabupaten Minahasa karena berdasarkan materi pesisir yang sudah ditandatangani Menteri Kelautan pada tahun 2023 kemarin, ada wilayah konservasi di daerah ini yang belum ditetapkan.
“Untuk itu, sebelum ditetapkan wilayah pesisir yang bisa dijadikan kawasan konservasi, kita sosialisasikan terlebih dahulu kepada sejumlah SKPD Minahasa dan penyuluh perikanan, untuk bisa mengusulkan wilayah mana yang boleh dijadikan kawasan konservasi,” ucap Audi.
“Ada beberapa daerah di Sulut yang sudah ditetapkan oleh Menteri Kelautan menjadi kawasan konservasi, dan itu sesuai aturan berdasarkan Permen Kelautan nomor 31 tahun 2020 terkait pengelolaan kawasan konservasi, tapi Minahasa belum,” tambahnya.
Jika wilayah pesisir Minahasa akan ditetapkan oleh Menteri Kelautan sebagai kawasan konservasi, tentunya harus ada usulan yang dibuat Pemkab Minahasa, tapi sekarang kan, masih tahap awal.Karena baru tahap awal, dijelaskan Kabid PRL-PSDK, makanya kita sosialisasikan kepada kepada pemerintah daerah, dalam hal ini ke sejumlah SKPD terkait untuk menginformasikan kawasan konservasi yang ada dalam materi teknis karena telah dibahas dalam pertemuan ini.
“Dari FGD tersebut, kita mengetahui kawasan konservasi mana di wilayah Minahasa yang cocok, karena akan di proses untuk ditetapkan melalui RTRW. Apalagi, undang-undang darat maupun laut sudah disatukan lewat undang-undang cipta kerja,” ungkapnya.
Lanjut Audi mengatakan untuk kewenangan pengelola wilayah pesisir berdasarkan uu no 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, ada kewenangan Pemprov sejauh 0-12 Mil laut. Artinya, pemerintah bisa mengatur wilayah perairan.
“Konservasi ini adalah menjaga lingkungan, keberlanjutan, dan sumber daya pesisir, baik itu sumber daya alam maupun ekosistim yang ada dalam kawasan konservasi. Untuk itu, kami mendukung pemerintah pusat, dalam hal perluasan kawasan konservasi,”ujarya.
Di Sulut, kata Audi, sudah ada 3 kawasan konservasi yang ditetapkan oleh Menteri Kelautan, seperti kepulauan Sangihe, Sitaro dan Minahasa Utara.
“Kami berharap Kabupaten Minahasa ada kawasan konservasi yang ditetapkan. Lewat FGD ini, wilayah pesisir yang rencananya akan dijadikan kawasan konservasi di tahun 2024 bisa ketambahan satu di Sulut, yakni Minahsa,” bebernya.
Kenapa Minahasa jadi target untuk ditetapkannya salah satu kawasan konservasi, karena di materi teknis sudah ditetapkan lokasi-lokasi mana di Minahasa yang pantas dijadikan kawasan konservasi.
“Setelah disusun, kita tinggal mengusulkan ke Kementerian. Hal ini, tentu perlu dukungan dari Gubernur dan Wakil Gubernur Sulut,” tutupnya.
Diketahui, FGD ini dilaksanakan untuk mendorong upaya peningkatan pengelolaan kawasan konservasi, khususnya di wilayah Minahasa. Oleh karena itu, kegiatan ini dihadiri para SKPD terkait, seperti Kadis Perikanan dan kelautan, perwakilan Kecamatan Lembean dan Kombi, serta penyuluh perikanan Minahasa, dan ketua kelompok konservasi penyu.(Glen)