MANGUNINEWS.COM, Tomohon – Polres Tomohon melalui Satuan Resnarkoba menetapkan Kelurahan Woloan Satu Utara sebagai Kampung Bebas Narkoba, Senin (11/9/2023), bertempat di Balai Kelurahan Woloan Satu Utara, Kecamatan Tomohon Barat.
Mewalili Kapolres Tomohon, Waka Polres Kompol Parura Amping menyampaikan terima kasih kepada pemerintah Kelurahan Woloan Satu Utara, Kecamatan Tomohon Barat, yang menunjukkan dedikasi dalam mendukung Polres Tomohon untuk pembentukan Kampung Bebas Narkoba.
Ia pun menjelaskan, narkoba merupakan salah satu musuh utama Negara Kesatuan Republik Indonesia, karena dampak negatif yang timbul akibat penyalahgunaan narkoba dapat menyasar seluruh lapisan kehidupan masyarkat, terutama para anak-anak muda dan remaja yang masih dalam proses pertumbuhan.
“Dampak lain yang timbul akibat peredaran narkoba ini, di mana dapat mempengaruhi aspek kehidupan baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, aspek keamanan, bahkan mempengaruhi tatanan kehidupan berbangsa dan bernegara,” ujarnya.
“Sebagai warga negara yang baik, tentunya kita tidak ingin masa depan bangsa yang kita cintai ini, masa depan generasi muda akan rusak akibat narkoba. Untuk itu kewajiban kita untuk menyatakan perang dengan apa namanya narkoba, dan ini bisa di mulai dari diri sendiri, lingkungan keluarga dan masyarakat,” lanjut Amping.
Dirinya pula berharap partisipasi dari semua pihak untuk bekerja sama guna mencegah peredaran narkoba khususnya di wilayah hukum Polres Tomohon, karena menurutnya dengan bekerja sama, saling memberi informasi dan saling mengawasi, maka akan dapat mencegah peredaran narkoba di tengah masyarakat.
Turut hadir Camat Tomohon Barat Rosefelti Kapoh, Kasat Resnarkoba Polres Tomohon Iptu Erwin Mantiri, Lurah Woloan Satu Utara John Kojongian, perangkat pemerintahan Kecamatan Tomohon Barat, perangkat pemerintahan Kelurahan Woloan Satu Utara, personil Sat Resnarkoba Polres Tomohon, dan perwakilan masyarakat Kecamatan Tomohon Barat.
Penulis: Denny Pongayow