MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Pemerintah Kabupaten Minahasa melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) terus memperkuat transformasi digital di sektor perpajakan daerah melalui penerapan aplikasi Sistem Informasi Pajak Daerah Minahasa Terintegrasi (SIKAMANG).
Komitmen tersebut diwujudkan lewat kegiatan Sosialisasi dan Bimbingan Teknis (Bimtek) Operasional Aplikasi Pajak Daerah SIKAMANG bagi Notaris/PPAT, Camat/PPATS, serta operator teknis se-Kabupaten Minahasa.
Kepala Bapenda Kabupaten Minahasa, Jeffry M. Tangkulung, SH., MAP mengatakan, implementasi SIKAMANG merupakan langkah strategis pemerintah daerah dalam mendukung percepatan digitalisasi transaksi dan pengelolaan keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berbasis elektronik.
Menurutnya, penerapan sistem tersebut memiliki landasan hukum yang kuat, di antaranya Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, Keputusan Presiden Nomor 3 Tahun 2021 tentang Satgas Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah, hingga Permendagri Nomor 56 Tahun 2021 tentang Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah.
“Seluruh regulasi ini mengamanatkan bahwa pengelolaan keuangan negara maupun daerah harus dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan non tunai,” ujar Tangkulung.
Ia menjelaskan, kehadiran SIKAMANG menjadi solusi penting dalam optimalisasi pengelolaan pajak daerah di Minahasa yang memiliki cakupan wilayah dan jumlah objek pajak cukup besar di Sulawesi Utara.
“Minahasa memiliki 25 kecamatan, 270 desa dan kelurahan, serta sekitar 140 ribu objek pajak PBB. Dengan jumlah sebesar itu, tentu dibutuhkan sistem digital yang terintegrasi dan efisien,” katanya.
Melalui aplikasi tersebut, pelayanan perpajakan daerah diharapkan dapat dilakukan secara real time, kapan saja dan dari mana saja. Sistem ini juga dirancang untuk mempermudah pelayanan bagi wajib pajak maupun PPAT, khususnya dalam pengurusan BPHTB dan PBB-P2.
Jeffry menambahkan, implementasi SIKAMANG juga merupakan tindak lanjut arahan Bupati Minahasa Robby Dondokambey dan Wakil Bupati Vanda Sarundajang agar pelayanan perpajakan di daerah semakin cepat, mudah, dan transparan.
“Cepat dalam proses, mudah dalam pengoperasian, dan transparan dalam pelaporan,” tambahnya.
Sebagai bagian dari tahapan implementasi, Bapenda Minahasa telah menggelar Sosialisasi dan Pelatihan Online Tahap II terkait petunjuk teknis operasional pengurusan BPHTB dan PBB-P2 melalui aplikasi SIKAMANG pada Selasa, 26 Mei 2026 secara virtual.
Kegiatan tersebut diikuti oleh Notaris/PPAT, Camat/PPATS, serta operator teknis terkait di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa.
Bapenda Minahasa menargetkan grand launching aplikasi SIKAMANG akan dilaksanakan pada Juni 2026 mendatang dan direncanakan diluncurkan langsung oleh Bupati Minahasa.
Melalui implementasi SIKAMANG, Pemerintah Kabupaten Minahasa optimistis digitalisasi perpajakan daerah akan semakin meningkatkan kualitas pelayanan publik sekaligus mendukung optimalisasi pendapatan asli daerah secara modern, efektif, dan terintegrasi.(Glen)






