MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa memberikan penjelasan terkait proses permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris atas bidang tanah Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 540 dan SHM Nomor 669 yang terletak di Desa Tateli, Kecamatan Pineleng, Kabupaten Minahasa.
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Youce Opit, S.SiT. menjelaskan, permohonan peralihan hak karena waris yang diajukan Juliana Rampengan selaku ahli waris dari almarhum Nicholaas Rori pada 17 Juli 2026 tersebut belum dapat diproses lebih lanjut, karena pada objek tanah yang dimohonkan masih terdapat permasalahan atau sengketa penguasaan.
Dalam penjelasannya, Kantor Pertanahan menyebut permasalahan terhadap kedua bidang tanah tersebut telah diketahui sejak tahun 2025.
Pada 31 Juli 2025, terdapat surat pencegahan dari Coutje Angreny selaku kuasa Juliana Rampengan terkait proses balik nama SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669.
“Selanjutnya, pada 14 Agustus 2025, Kantor Pertanahan juga menerima pengaduan dari Henny Johana Kambey. Dalam pengaduannya, Henny menyatakan dirinya sebagai pihak yang telah memperoleh kedua bidang tanah tersebut berdasarkan hibah dari Nicholaas Rori melalui Surat Pemberian/Hibah tertanggal 23 Oktober 2021,” kata Kakan Opit Kepada wartawan manguninews.com saat ditemui di ruang kantornya, pada Kamis (3/9/2026).
Permasalahan kemudian berlanjut dengan adanya permohonan pencatatan blokir dari Juliana Rampengan maupun Henny Johana Kambey atas objek tanah yang sama. Namun, masa berlaku pencatatan blokir tersebut saat ini telah lampau waktu.
Pada 17 Juli 2026, Juliana Rampengan kembali mengajukan permohonan pencatatan peralihan hak karena waris kepada Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa. Juliana mendalilkan bahwa persoalan di lokasi objek sengketa telah selesai karena sertifikat asli SHM Nomor 540 dan SHM Nomor 669 telah diserahkan kepada dirinya oleh Henny Johana Kambey.
Namun, pada 23 Juli 2026, Henny Johana Kambey kembali menyampaikan surat permohonan blokir.
Karena terdapat perbedaan keterangan antara kedua pihak, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa kemudian mengundang para pihak pada 18 Agustus 2026 untuk memberikan keterangan dan klarifikasi terkait posisi permasalahan.
Dalam proses klarifikasi tersebut, Henny Johana Kambey tetap menyatakan keberatan apabila dilakukan pendaftaran peralihan hak karena waris. Henny juga menyatakan akan menempuh upaya hukum.
Sementara itu, Juliana Rampengan menyampaikan bahwa surat hibah milik Henny Kambey telah dibatalkan oleh Juliana selaku ahli waris Nicholaas Rori.
Menyusul hasil klarifikasi tersebut, melalui kuasanya, Henny Johana Kambey kembali menyampaikan surat pencegahan/pengaduan kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa tertanggal 18 Agustus 2026.
Belum Didaftarkan karena Masih Ada Sengketa
Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa menjelaskan bahwa secara Standar Operasional Prosedur (SOP), pendaftaran peralihan hak karena waris memang memiliki jangka waktu pelayanan lima hari.
Namun, jangka waktu tersebut dihitung sejak permohonan didaftarkan, sementara permohonan Juliana Rampengan belum sampai pada tahap pendaftaran karena hasil pengkajian dan penelitian Kantor Pertanahan menunjukkan masih terdapat sengketa penguasaan terhadap objek tanah tersebut.
Dengan demikian, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa belum memproses lebih lanjut permohonan peralihan hak karena waris yang diajukan pada 17 Juli 2026.
Kepala Kantor Pertanahan Minahasa Sampaikan Langkah Administratif
Menindaklanjuti hasil pengkajian, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa Alfrits Youce Opit, S.SiT., pada 28 Agustus 2026 telah menyampaikan pemberitahuan kepada Henny Johana Kambey untuk mengajukan upaya hukum dalam jangka waktu 14 hari sejak pemberitahuan tersebut disampaikan.
Pada tanggal yang sama, Juliana Rampengan juga telah menerima surat dari Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa yang pada intinya menyampaikan bahwa permohonan pendaftaran peralihan hak karena waris yang diajukannya belum dapat ditindaklanjuti.
Kantor Pertanahan juga mengembalikan berkas permohonan peralihan hak karena waris yang diajukan pada 17 Juli 2026. Kepada pihak yang mengajukan pencegahan, telah diberitahukan untuk menempuh upaya hukum.
Menurut Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa, keputusan untuk belum memproses permohonan peralihan hak tersebut merupakan tindakan administrasi pemerintahan yang dilakukan dengan mempertimbangkan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB), sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Asas yang dikedepankan antara lain asas kemanfaatan, asas kecermatan, dan asas ketidakberpihakan.
Asas kemanfaatan mengharuskan pemerintah mempertimbangkan keseimbangan kepentingan para pihak. Sementara asas kecermatan mengharuskan setiap keputusan atau tindakan didasarkan pada informasi dan dokumen yang lengkap guna mendukung legalitas keputusan.
Adapun asas ketidakberpihakan mengharuskan badan atau pejabat pemerintahan mempertimbangkan kepentingan para pihak secara keseluruhan dan tidak diskriminatif.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, Kantor Pertanahan Kabupaten Minahasa menyatakan telah melaksanakan penanganan permasalahan dan pelayanan publik dengan mengedepankan asas kemanfaatan, kecermatan, dan ketidakberpihakan.
Langkah tersebut dilakukan untuk menjaga proses administrasi pertanahan tetap berjalan sesuai ketentuan sekaligus meminimalisir potensi timbulnya permasalahan pertanahan di kemudian hari dengan tetap mempertimbangkan hak-hak seluruh pihak yang berkepentingan.(Glen)






