Labkesmas Minahasa Segera Difungsikan, Perkuat Deteksi Dini Penyakit hingga Antisipasi Wabah

MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Upaya Pemerintah Kabupaten Minahasa dalam memperkuat sistem pelayanan kesehatan terus berlanjut. Salah satu langkah strategis yang kini memasuki tahap akhir adalah persiapan operasional Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas), yang diproyeksikan menjadi pusat layanan laboratorium kesehatan sekaligus memperkuat sistem kewaspadaan dini terhadap berbagai penyakit.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Minahasa, Dr. dr. Olviane Rattu, M.Kes., mengungkapkan bahwa pembangunan gedung Labkesmas telah diselesaikan pada tahun 2025. Saat ini, fokus pemerintah daerah diarahkan pada pemenuhan seluruh persyaratan operasional sesuai regulasi Kementerian Kesehatan agar fasilitas tersebut dapat segera dimanfaatkan masyarakat.

Menurut Rattu, keberadaan Labkesmas merupakan bagian dari transformasi kesehatan nasional yang digagas pemerintah setelah pandemi COVID-19. Transformasi tersebut bertujuan memperkuat kapasitas laboratorium di daerah sehingga proses deteksi penyakit, surveilans kesehatan, dan pemeriksaan laboratorium dapat dilakukan secara lebih cepat, akurat, dan efisien.

Ia menuturkan, pengalaman selama pandemi menunjukkan pentingnya laboratorium yang memadai di setiap daerah. Ketergantungan terhadap laboratorium rujukan menyebabkan proses pemeriksaan sampel membutuhkan waktu lebih lama, sehingga penanganan kasus tidak selalu dapat dilakukan secara optimal.

Karena itu, Labkesmas dihadirkan sebagai bagian dari sistem laboratorium kesehatan yang terintegrasi dari pusat hingga daerah. Selain melayani pemeriksaan laboratorium, fasilitas ini juga akan berperan dalam mendeteksi potensi wabah sejak dini, mengawasi kualitas air, pangan, dan lingkungan, serta mendukung respons cepat apabila terjadi kejadian luar biasa (KLB) maupun keracunan massal.

Keberadaan Labkesmas juga diharapkan memperkuat layanan kesehatan primer di puskesmas. Masyarakat nantinya dapat memperoleh berbagai pemeriksaan laboratorium dasar tanpa harus dirujuk ke fasilitas kesehatan yang lebih besar.

Lebih lanjut, Rattu menjelaskan bahwa operasional Labkesmas harus memenuhi sejumlah ketentuan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 24 Tahun 2023. Persyaratan tersebut mencakup aspek kelembagaan, sumber daya manusia, sarana dan prasarana, hingga kesiapan peralatan laboratorium yang telah melalui proses kalibrasi.

Saat ini, Labkesmas Minahasa juga menjadi salah satu lokasi pemenuhan peralatan dari Kementerian Kesehatan yang akan dilengkapi secara bertahap. Pemerintah Kabupaten Minahasa terus berkoordinasi agar seluruh persyaratan dapat segera dipenuhi sehingga operasional Labkesmas dapat direalisasikan dalam waktu dekat.

Dengan beroperasinya Labkesmas, Pemerintah Kabupaten Minahasa berharap kualitas pelayanan kesehatan masyarakat semakin meningkat sekaligus memperkuat kesiapsiagaan daerah dalam menghadapi ancaman penyakit menular maupun potensi wabah di masa mendatang.(*)