MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Pemilihan Hukum Tua Desa Kembes Satu, Kecamatan Tombulu, yang berlangsung di Kantor Desa Kembes Satu, Kamis (18/6/2026), telah menghasilkan pemimpin pilihan masyarakat. Berdasarkan rekapitulasi hasil penghitungan suara, calon nomor urut 1, Johny Undap, meraih suara terbanyak dengan 980 suara, mengungguli calon nomor urut 2, Stien Jenni Kindangen, yang memperoleh 832 suara.

Dari total 2.069 Daftar Pemilih Tetap (DPT), jumlah surat suara yang disediakan sebanyak 2.121 lembar, termasuk tambahan 52 surat suara atau 2,5 persen dari jumlah DPT. Tercatat 1.823 surat suara terpakai, 298 surat suara tidak terpakai, serta 11 suara tidak sah.
Usai proses penghitungan suara selesai, Johny Undap bersama para pendukung melakukan arak-arakan mengelilingi desa sebelum menuju kediamannya. Di rumahnya, ia bersama para pendukung menggelar doa syukur sebagai ungkapan terima kasih atas hasil yang diraih.
Dalam penyampaiannya, Johny Undap mengungkapkan rasa syukur kepada Tuhan dan menyampaikan apresiasi kepada seluruh masyarakat Desa Kembes Satu yang telah menggunakan hak pilihnya dalam suasana yang aman dan damai.
“Terima kasih atas berkat Tuhan sehingga apa yang dirindukan sekian lama oleh masyarakat Desa Kembes Satu akhirnya bisa tercapai. Terima kasih kepada seluruh masyarakat, berbagai elemen masyarakat, para pendukung, serta keluarga besar yang telah memberikan dukungan dan kepercayaan,” ujar Undap.
Ia juga mengajak seluruh masyarakat untuk kembali bersatu dan bersama-sama membangun Desa Kembes Satu tanpa lagi memandang perbedaan pilihan politik.
“Tentunya ke depan kita bangun bersama kampung ini menjadi lebih baik lagi. Mari torang jangan baku singgung deng baku-baku gara. Marijo baku bae samua,” ajaknya.
Dengan hasil tersebut, Johny Undap dipastikan menjadi Hukum Tua terpilih Desa Kembes Satu periode mendatang, membawa harapan baru bagi pembangunan dan kemajuan desa.(Glen)






