MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Gerak cepat ditunjukkan Tim Resmob Polres Minahasa dalam menangani kasus dugaan kekerasan seksual yang terjadi di wilayah Kecamatan Tompaso. Seorang pria muda berinisial AK (21), warga Kecamatan Tompaso, berhasil diamankan aparat kepolisian pada Selasa (26/5/2026) sekitar pukul 13.00 WITA.
Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/283/V/2026/SPKT/Polres Minahasa dan dipimpin langsung Kanit Resmob Polres Minahasa, AIPDA Hendra Mandang, SH.
Informasi yang dirangkum menyebutkan, peristiwa bermula saat korban KP (17), warga Kecamatan Tompaso Barat, bersama terduga pelaku dan beberapa rekannya berada di salah satu lokasi stall kuda sambil mengonsumsi minuman keras. Kebersamaan mereka kemudian berlanjut dengan perjalanan ke wilayah Kawangkoan untuk membeli kopi dan gorengan.
Setelah itu, rombongan menuju Desa Tompaso Dua guna mengantar pacar terduga pelaku pulang. Namun usai mengantar pacarnya, situasi berubah.
Dalam perjalanan mengantar korban pulang, terduga pelaku diduga menghentikan kendaraan di sebuah pos kamling yang berada di lokasi sepi. Di tempat itulah aksi dugaan kekerasan seksual terjadi.
Korban disebut sempat menangis dan berteriak meminta pertolongan. Namun terduga pelaku diduga membungkam korban. Tidak terima dengan kejadian yang dialaminya, korban akhirnya melapor ke pihak kepolisian.
Menerima laporan tersebut, Tim Resmob Polres Minahasa langsung bergerak melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Tompaso.
Saat ini, AK telah dibawa ke Mapolres Minahasa dan diserahkan ke penyidik Sat Reskrim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Polres Minahasa menegaskan komitmennya untuk menangani setiap kasus kekerasan seksual secara profesional serta memastikan perlindungan terhadap korban tetap menjadi prioritas utama.(*)






