MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa menegaskan komitmennya dalam menegakkan disiplin aparatur. Sebanyak 458 Aparatur Sipil Negara (ASN) tercatat mangkir dari apel kerja perdana usai libur Natal dan Tahun Baru, sehingga siap dikenakan sanksi pemotongan Tunjangan Tambahan Penghasilan (TTP).
Apel perdana dipimpin langsung Bupati Minahasa Robby Dondokambey di Aula Wale Ne Tou, Tondano, Senin (5/1/2026).
Dari total 1.112 ASN, hanya 654 ASN atau 58,81 persen yang hadir, sementara 41,19 persen tidak hadir.
Kepala BKPSDM Minahasa, Moudy Pangerapan, menjelaskan bahwa sanksi yang diberikan sesuai Perbup Minahasa Nomor 10 Tahun 2025. ASN non-jabatan dipotong TTP 12 persen, sedangkan ASN dengan jabatan struktural 15 persen.
“Apel perdana bukan sekadar formalitas, melainkan penegasan komitmen ASN dalam meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Untuk memperkuat disiplin, kehadiran apel kini wajib melalui QR Check-in yang difasilitasi BKPSDM,” tegas Kaban Pangerapan.(Glen)






