Video Lama Dipelintir, Pemkab Minahasa Angkat Bicara

MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa tengah menghadapi serangan informasi menyesatkan yang beredar di media sosial. Sejumlah akun bodong atau palsu diduga menyebarkan video hoax yang menyudutkan pejabat daerah dan memicu perhatian publik dalam beberapa hari terakhir.

Video dengan narasi “pejabat lagi asik di tengah efisiensi anggaran” dipastikan tidak sesuai fakta. Pemerintah menegaskan bahwa sejak kebijakan efisiensi anggaran dari pemerintah pusat diberlakukan, aktivitas perjalanan dinas pejabat di lingkungan Pemkab Minahasa justru diperketat.

Melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Minahasa, Ricky Laloan, SH, disampaikan bahwa setiap pejabat yang melakukan perjalanan ke luar daerah wajib mengantongi izin pimpinan dan hanya diperbolehkan untuk kepentingan mendesak yang berkaitan langsung dengan pelayanan masyarakat.

“Kalaupun ada pejabat yang keluar daerah, itu sudah melalui izin dan karena kebutuhan yang benar-benar urgen,” ujar Laloan, Kamis (16/4/2026).

Ia juga meluruskan isi video yang viral tersebut. Menurutnya, potongan video memang menampilkan pejabat Pemkab Minahasa, namun kejadian dalam video tersebut merupakan peristiwa lama, jauh sebelum kepemimpinan saat ini.

“Video itu bukan kejadian sekarang. Itu sudah lama sekali, bahkan ada pejabat yang tampil di situ sudah pensiun,” tegasnya.

Laloan menilai penyebaran video tersebut sebagai bentuk disinformasi yang sengaja dimainkan untuk membentuk opini negatif terhadap pemerintah daerah. Karena itu, Pemkab Minahasa memastikan tidak akan tinggal diam.

Pihaknya akan menempuh jalur hukum terhadap akun-akun yang terbukti menyebarkan hoax dan merugikan pemerintah maupun individu.

“Ini akan kami laporkan ke ranah hukum. Selain merugikan pemerintah daerah, ini juga menyentuh ranah pribadi,” tegasnya.

Secara hukum, tindakan penyebaran hoax memiliki konsekuensi serius. Dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) Nomor 1 Tahun 2024, khususnya Pasal 45A ayat (1), pelaku penyebaran berita bohong dapat dipidana penjara maksimal enam tahun atau denda hingga Rp1 miliar. Selain itu, KUHP Pasal 15 juga mengatur ancaman pidana bagi penyebar kabar yang menimbulkan keresahan di masyarakat.

Di tengah maraknya arus informasi digital, Pemkab Minahasa juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terpancing oleh konten yang belum terverifikasi kebenarannya.

“Kami mengimbau masyarakat untuk bijak menyikapi informasi di media sosial. Jangan langsung percaya sebelum dicek kebenarannya,” ujar Laloan.

Ia pun optimistis tingkat literasi masyarakat semakin baik dalam memilah informasi.

“Kami yakin masyarakat sudah pintar menilai mana yang benar dan mana yang hoax,” pungkasnya.(*)