Penganiayaan Brutal di Atep, Dua Warga Diamankan Tim Resmob Polres Minahasa

MANGUNINEWS.COM, Minahasa – Tim II Resmob Polres Minahasa di bawah pimpinan Katim Aipda Suryadi, S.H., berhasil mengamankan dua pria yang diduga sebagai pelaku tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama. Peristiwa tersebut terjadi di Desa Atep, Kecamatan Langowan Selatan, Kabupaten Minahasa.

Penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/9/IV/2026/SPKT/Polsek Langowan/Polres Minahasa/Polda Sulut.

Dua terduga pelaku masing-masing berinisial Bill Manopo (32), seorang petani, dan Figo Bolung (22), seorang penambang, yang keduanya merupakan warga Desa Atep. Sementara itu, korban diketahui bernama Aldyki Lelet (21), warga Desa Atep Satu, Kecamatan Langowan Selatan.

Peristiwa penganiayaan terjadi pada Minggu (26/4/2026) sekitar pukul 21.30 WITA. Berdasarkan laporan, pelaku Figo awalnya mencegat seorang warga bernama Ido terkait persoalan lama yang diduga berkaitan dengan senjata tajam. Percekcokan pun terjadi dan berujung pada tindakan pemukulan terhadap Ido.

Korban Aldyki yang melihat kejadian tersebut kemudian menghampiri lokasi dan sempat terlibat kontak fisik dengan pelaku Figo. Dalam situasi tersebut, pelaku Bill yang awalnya berniat melerai justru tersulut emosi setelah korban memberikan perlawanan. Bill kemudian mengayunkan gelas ke arah kepala korban.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek serius di bagian kepala dan segera melaporkan insiden tersebut kepada pihak kepolisian.

Setelah melakukan penyelidikan sejak Senin (27/4/2026), Tim II Resmob berhasil melacak keberadaan para pelaku. Pada pukul 17.45 WITA, kedua pelaku berhasil diamankan dan langsung dibawa ke Mako Polsek Langowan untuk diserahkan ke Unit Reskrim guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Pada pukul 17.45 WITA, tim kami berhasil mengamankan para pelaku dan langsung menggiring mereka ke Mako Polsek Langowan untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar Aipda Suryadi.

Saat ini, kedua pelaku terancam dijerat dengan Pasal 262 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) terkait tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama.(*)